News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mantan Dirut Jasa Marga Desi Arryani Divonis 4 Tahun Penjara, Begini Kata Kuasa Hukum

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk Desi Arryani mengenakan rompi oranye usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/7/2020). KPK resmi menahan lima tersangka antara lain mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk Desi Arryani, mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk Jarot Subana, mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk Fakih Usman serta Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2010-2014 Yuly Ariandi Siregar, dan Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk Periode 2011-2013 Fathor Rachman terkait kasus dugaan proyek-proyek subkontraktor fiktif Waskita Karya yang merugikan negara Rp.202 miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Apalagi dana yang dicatat dengan nama biaya kontraktor tadi, seluruhnya digunakan untuk mendukung proyek yang dikerjakan perusahaan. 

"Karena jika tidak dilakukan maka proyek bisa terhambat bahkan mungkin akan default, terkena denda, pencairan jaminan hingga berujung pada black list perusahaan," kata Dasril.

Ia menerangkan, 14 proyek tersebut telah berfungsi dengan baik dan dimanfaatkan oleh masyarakat hingga saat ini. 

Selain fungsional, secara bisnis juga mencetak laba yang berkontribusi pada keluarnya Waskita Karya dari status pasien PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero).

Proyek-proyek itu seperti Bandara Kualanamu Paket 2, Bendungan Jatigede, Banjir Kamal Timur, Kali Bekasi, Kali Pesanggrahan, dan Jalan Layang Non-Tol Antasari. 

Bahkan jalan Tol Benoa Bali yang pengerjaannya menjadi pekerjaan jalan tol di atas laut pertama di Indonesia, dikerjakan paling cepat karena adanya penugasan dari negara untuk dipergunakan dalam KTT-APEC.

Selain putusan terhadap Desi, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada Fatorrahman dengan hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan.

Dia juga dikenai pidana tambahan pengembalian uang sejumlah Rp3.670.000.000 (1 tahun), Jarot Subana dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan serta pidana tambahan pengembalian uang sejumlah Rp7.124.239.000 (2 tahun).

Fakih Usman dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan serta pidana tambahan pengembalian uang sejumlah Rp5.970.000.000 (2 tahun), serta Yuly Ariandy dengan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan serta pidana tambahan pengembalian uang sejumlah Rp47.166.931.587 (2 tahun 6 bulan).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini