News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polri Selesaikan Ribuan Kasus Dengan Restorative Justice Dalam 60 Hari, Ini Kata Anggota DPR

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan sambutan saat menghadiri peluncuran aplikasi Propam Presisi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (13/4/2021). Aplikasi Propam Presisi tersebut diciptakan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri sebagai sarana pengaduan terkait oknum polisi maupun PNS di kesatuan Polri agar bisa melapor lebih cepat, mudah, transparan, akuntabel, dan informatif. Tribunnews/Irwan Rismawan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Posko Presisi menyampaikan capaian program andalan Polri Presisi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam masa kerjanya selama 60 hari kerja.

Hasilnya, Polri telah berhasil menyelesaikan 1.364 perkara melalui pendekatan restorative justice, atau pemenuhan rasa keadilan di masyarakat.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi III Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni menyampaikan penghargaannya.

Menurutnya, Kapolri telah bekerja dengan sangat baik demi merealisasikan program prioritas dan andalannya tersebut.

Baca juga: Kapolri: Anggota Yang Sakit Agar Dicover BPJS Kesehatan

"Saya melihat keseriusan yang tinggi dari kapolri untuk mengaplikasikan gagasan dan programnya yang brilian. Program presisi yang sebelumnya banyak dikira hanya sebagai gimmick saat penetapan sebagai Kapolri, ternyata dieksekusi dengan sangat sistematis, sampai ada posko khusus. Jadi ini bukan jargon semata," kata Sahroni kepada wartawan, Selasa (27/4/2021).

Sahroni juga menyampaikan apresiasinya kepada Brigjen pol Slamet Uliandi yang merupakan Ketua Posko Presisi selama ini.

Baca juga: Kapolri: Investasi Harus Dikawal Agar Tidak Ada Penyimpangan

Menurutnya, Slamet telah berhasil mengeksekusi dan mengawal program presisi ini hingga ke satuan paling bawah, yakni hingga ke tingkat polsek.

Tidak hanya memastikan program berjalan dengan baik, Slamet dan 51 orang lainnya di Posko Presisi ini juga memiliki indikator yang jelas terhadap keberhasilan program ini di daerah, mulai dari 30 hari, 60 hari, hingga 100 hari.

"Brigjen Pol Slamet kita lihat sangat tepat menjadi Ketua Posko Presisi, karena beliau berhasil mensosialisasikan dan mengeksekusi program ini hingga ke daerah-daerah. Ini adalah bentuk komitmen yang tidak main-main dan menunjukkan keseriusan polisi dalam memberikan rasa keadilan di masyarakat," ujarnya.

Baca juga: Doa dan Kebahagiaan Saat Kapolri Resmikan Bangunan Baru Ponpes Salafiyah Tajul Falah Banten

Lebih lanjut, Sahroni juga menyampaikan dukungannya agar Posko Presisi bersama pendekatan Restorative Justicenya dapat terus menjadi fokus polisi dalam memberi perlakuan hukum terhadap setiap orang.

"Karena prinsip restorative justice ini sangat positif, khususnya dalam praktek hukum kita, maka kami di Komisi III akan selalu mendukung supaya pendekatan ini terus ditingkatkan penerapannya di masyarakat, sehingga rasa keadilan benar-benar bisa terpenuhi oleh polisi," pungkasnya.

Baca juga

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini