TRIBUNNEWS.COM - Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman ditangkap tim Densus 88 Antiteror Polri, Selasa (27/4/2021) sekitar pukul 15.30 WIB.
Pengacara sekaligus anak buah Rizieq Shihab itu ditangkap di kediamannya di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel).
Informasi ditangkapnya Munarman oleh tim Densus 88 dibenarkan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono.
Argo menyatakan, Munarman ditangkap karena terkait dugaan tindak pidana terorisme.
"Iya benar (informasi Munarman ditangkap)," kata Argo saat dikonfirmasi, Selasa (27/4/2021).
Baca juga: Densus 88 Antiteror Polri Lakukan Penggeledahan di Petamburan Setelah Tangkap Munarman
Baca juga: Rekam Jejak Munarman, Pengacara Rizieq Shihab yang Ditangkap Densus 88 Terkait Dugaan Terorisme
Dalam informasi yang beredar, Munarman diduga telah menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Juga bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
Lantas, siapa Munarman?
Munarman adalah seorang pengacara sekaligus aktivis di sejumlah organisasi.
Ia pernah menjabat sebagai ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) periode 2002-2007.
Munarman juga pernah menjadi anggota Tim Pengacara Abu Bakar Ba'asyir dalam kasus Bom Bali.
Inilah profil Munarman, pengacara sekaligus anak buah Rizieq Shihab yang ditangkap Densus 88, dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber:
1. Biodata Munarman
Munarman lahir di Palembang, Sumatra Selatan, 16 September 1968 sehingga kini, ia berumur 52 tahun.