TRIBUNNEWS.COM - Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman, ditahan atas dugaan tindak pidana terorisme, Selasa (27/4/2021).
Kuasa Hukum Rizieq Shihab itu kini ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.
Tim Densus 88 Antiteror Polri juga melakukan penggeledahan di eks markas FPI di Petamburan, Jakarta Pusat.
Dalam penggeledahan di eks markas FPI, Densus 88 menemukan sejumlah benda mencurigakan.
Baca juga: Ken Setiawan Minta Polri Waspadai Kemungkinan Aksi Lone Wolf: Simpatisan Munarman Cukup Banyak
Kabag Penum Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, menyampaikan Densus 88 menemukan beberapa atribut ormas terlarang dan dokumen.
"Dalam penggeledahan di kantor ormas terlarang tersebut, ditemukan beberapa atribut ormas terlarang, beberapa dokumen yang tentunya akan didalami Densus 88," ujarnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Rabu (28/4/2021).
Densus 88 juga menemukan serbuk yang mengandung nitrat dan botol berisi cairan triacetone triperoxide (TATP).
Cairan TATP yang ditemukan mirip dengan barang bukti saat penangkapan terduga teroris di Condet dan Bekasi sebelumnya.
"Kemudian beberapa tabung yang isinya adalah serbuk yang dimasukkan di botol-botol. Serbuk tersebut mengandung nitrat yang sangat tinggi jenis aseton, itu juga akan didalami oleh penyidik."
"Terakhir, ada beberapa botol plastik yang berisi cairan TATP. Cairan TATP ini merupakan aseton yang digunakan untuk bahan peledak yang mirip dengan yang ditemukan di Condet dan Bekasi beberapa waktu yang lalu," jelas Ahmad.
Baca juga: Munarman Ditangkap Densus 88: Sempat Menolak Dibawa Petugas, Pintu Gerbang Menuju Rumah Diportal
Sejumlah barang temuan hasil penggeledahan di eks markas FPI tersebut nantinya akan didalami oleh tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor).
"Ini juga akan didalami oleh Puslabfor tentang isi dari kandungan tersebut," sambungnya.
Penangkapan Munarman
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Munarman ditangkap Densus 88 Polri di rumahnya di Perumahan Modernhills, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4/2021) pukul 15.00 WIB.