News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dihadapan Pelaku Usaha, Ketua KPK Beberkan Dua Faktor Picu Tindak Korupsi

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyampaikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (24/4/2021). KPK resmi menahan Walikota Tanjung Balai M.Syahrial terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020-2021.Sebelumnya KPK juga telah menetapkan dan nenahan 2 orang tersangka lainnya yaitu Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Pengacara Maskur Husain dalam kasus yang sama. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan, setidaknya ada dua faktor yang kerap memicu terjadi tindak pidana korupsi. 

Menurut Firli, dua faktor itu bisa berasal dari internal maupun eksternal.

Faktor internal, kata Firli berpangkal pada persoalan individu.

Ia pun menggaris bawahi bahwa di kalangan tertentu masih ada yang menganggap pendapatan di luar gaji dan pendapatan sah itu adalah rezeki.

Hal itu disampaikan Firli Bahuri dalam webinar bertajuk Mewujudkan Dunia Usaha Tanpa Korupsi yang disiarkan kanal YouTube KPK RI, Rabu (28/4/2021).

"Disanalah cikal bakal terjadinya korupsi," kata Firli.

Baca juga: Jokowi Dikabarkan akan Lantik Indriyanto Seno Adji Jadi Dewas KPK

Selain itu, Firli menyebut korupsi itu terjadi karena integritas pribadi. 

Menurutnya, integritas pribadi akan berpengaruh kepada integritas kelompok, unit kerja, satuan kerja atau bahkan lembaga.

"Karenanya saya mengajak rekan-rekan semua yang berperan aktif di bidang wirausaha tidak melakukan korupsi. Karena apapun yang terjadi tentulah dimintai pertanggungjawaban," ucap Firli.

Sementara, lanjut Firli, faktor eksternal terjadi korupsi karena lemahnya sistem. 

Korupsi itu terjadi karena ada peluang untuk melakukan korupsi yang juga disebut dengan corruption because of fail, bad or weak system.

"Korupsi disebabkan karena gagal, lemah, dan buruknya sistem. Karena itu, KPK melalui pendekatan pencegahan tindak pidana korupsi sebagaimana tugas pokok KPK Pasal 6 huruf a Undang-Undang No 19 Tahun 2019 dikatakan KPK memiliki tugas melakukan pencegahan supaya tidak terjadi korupsi," beber Firli.

Baca juga: KPK Selisik Rekening Penampung Suap Penyidik AKP Stepanus Robin

Maka, Firli menambahkan, adanya tugas pokok tersebut, KPK melakukan kajian dan memberikan rekomendasi kepada lembaga/kementerian dan badan usaha agar tidak terjadi korupsi.

"Kita lakukan perbaikam sistem, kita lakukan penguatan sistem, kita perbaiki sistemnya sehingga sistem yang baik tidak bisa dilakukan korupsi dan sistem yang baik menutup peluang dan celah korupsi," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini