TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelisik pembukaan dan penggunaan rekening yang diduga untuk menampung uang suap yang diterima penyidik KPK, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju.
Penyelisikan dilakukan saat tim penyidik memeriksa dua saksi pihak swasta, yakmi Riefka Amalia dan Angga Yudistira.
Keduanya diperiksa pada, Senin (26/4/2021) terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara yang melibatakan Walikota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.
"Kedua saksi tersebut dikonfimasi antara lain terkait dugaan penggunaan rekening bank milik para saksi oleh tersangka SRP (Robin) dan MH (Maskur Husain) untuk menerima aliran sejumlah dana," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (27/4/2021).
Ali menegaskan, KPK akan menangani kasus ini secara serius, transparan, dan seluruh proses penyidikan dilakukan sesuai aturan hukum berlaku.
Baca juga: Pekan Ini, Dewas KPK Bakal Periksa Pelanggaran Etik AKP Stepanus Robin
"Keterangan lengkapnya tentu telah tertuang dalam BAP para saksi yang akan dibuka ketika proses persidangan di Pengadilan Tipikor," tegasnya.
KPK telah menetapkan Walikota Tanjungbalai M. Syahrial, AKP Stepanus Robin Patujju, dan pengacara Maskur Husain sebagai tersangka penerimaan hadiah atau janji terkait perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.
Pemberian suap sebesar Rp 1,3 miliar oleh Syahrial pada Robin dimaksudkan agar kasus penyidikan suap terkait jual beli jabatan yang diusut KPK di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara dihentikan.
Baca juga: Wali Kota Tanjungbalai Cerita Masalahnya ke Penyidik KPK di Rumah Dinas Azis SyamsuddinÂ
Selain itu, Markus Husain juga diduga menerima uang dari pihak lain sekira Rp 200 juta, sedangkan Syahrial dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama Riefka Amalia, sebesar Rp 438 juta.
Atas perbuatannya, Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 UU No 20 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara M. Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dewas Turun Tangan
Sementara itu Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan, pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan etik terhadap penyidik Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju.
Baca juga: KPK Segera Panggil Pihak Diduga Terlibat Suap Penyidik Robin, Termasuk Azis Syamsuddin
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, Dewas akan melakukan pemeriksaan pelanggaran etik pada pekan ini.