Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kuasa Hukum Munarman menyoroti soal tuduhan kliennya dalam baiat ISIS, sehingga dirinya harus ditangkap Densus 88 Antiteror.
"Bahwa terhadap tuduhan keterlibatan klien kami dengan ISIS, sejak awal klien kami dan Ormas FPI telah secara jelas membantah keras, karena menurut klien kami tindakan ISIS tidak sesuai dengan yang diyakini oleh klien kami," kata kuasa hukum Munarman, Hariadi Nasution, dalam keterangannya yang diterima, Rabu (28/4/2021).
Baca juga: Soal Alasan Penangkapan Munarman, Fadli Zon: Sungguh Mengada-ada dan Kurang Kerjaan
Ditambahkan Hariadi, Munarman tidak setuju dengan ISIS.
"Justru pada beberapa kesempatan selalu memperingatkan kepada masyarakat luas akan bahaya situs-situs dan atau ajakan-ajakan yang mengarah kepada aksi-aksi terorisme dan tindakan inkonstitusional lainnya," kata Hariadi
Baca juga: Detik-detik Penangkapan Oleh Densus 88, Munarman Sempat Melawan
Diketahui, Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror Polri di rumahnya di Perumahan Modern Hills, Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa 27 April 2021 sekitar pukul 15.00 WIB.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan Munarman diduga kuat terlibat dalam jaringan terorisme di tiga daerah sekaligus.
Baca juga: Arsul Sani: Komisi III DPR Akan Kawal Kasus Munarman
"Jadi terkait dengan kasus baiat di UIN Jakarta, kemudian juga kasus baiat di Makassar, dan mengikuti baiat di Medan. Jadi ada tiga tersebut," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/4/2021).
Untuk kasus baiat teroris di Makassar, kata dia, mereka merupakan jaringan kelompok teroris JAD. Jaringan ini biasa dikenal terafiliasi dengan ISIS.
"Baiat itu yang di Makassar itu yang ISIS. Kalau UIN Jakarta dan Medan belum diterima," jelas dia.