"Penangkapan terkait dengan dugaan keterlibatan saudara M, dengan aksi-aksi terorisme yang terjadi beberapa waktu lalu," ucap Ahmad, dikutip dari siaran langsung Kompas TV, Selasa (27/4/2021).
Baca juga: Densus 88 Temukan Serbuk Putih Saat Geledah Eks Markas FPI, Pascapenangkapan Munarman
Dikatakannya, tim densus 88 melakukan penggeledahan di rumah tersebut.
Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di bangunan yang diduga kuat, eks markas FPI terdahulu di kawasan Petamburan, Jakarta.
Tim densus 88 menemukan sejumlah serbuk hingga cairan dalam botol.
Diduga, serbuk dan cairan ini merupakan bahan peledak bom.
"Beberapa tabung isinya adalah serbuk yang dimasukkan dalam botol- botol."
"Yang serbuk tersebut mengandung Nitrap yang sangat tinggi jenis Acetone. Itu akan didalami penyidik," ucap Ahmad.
Baca juga: Munarman Ditangkap, Kapolres: Terkait Pembaiatan ISIS atau Jaringan JAD
Sementara cairan bahan peledak yang ditemukan, kata Ahmad, mirip dengan penemuan tim densus 88 beberapa waktu lalu di kawasan Condet, Jakarta dan Bekasi, Jawa Barat.
"Ada beberapa botol plastik yang berisi cairan TATP, merupakan aston untuk bahan peledak."
"Mirip dengan yang ditemukan di Condet dan Bekasi beberapa waktu yang lalu," lanjutnya.
Tentunya, beberapa barang diduga bahan peledak ini masih akan didalami oleh tim penyidik.
Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka
Ahmad juga mengatakan, Munarman ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana terorisme.
Menurut Ahmad, Munarman telah ditetapkan sebagai tersangka sebelum ditangkap di kediamannya di Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa (22/4/2021).