Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan kalau kliennya yang merupakan Eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu sudah mengetahui kabar kalau Munarman yang juga merupakan kuasa hukumnya ditangkap tim Densus 88 Polri terkait dugaan terorisme.
Penangkapan terhadap Munarman itu terjadi pada Selasa (27/4/2021) kemarin di kediaman Munarman yang berlokasi di Pondok Cabe, Tangerang Selatan sore hari.
Menyikapi adanya penangkapan itu, kata Aziz, kliennya yakni Rizieq hanya bisa mengirimkan doa untuk keselamatan Munarman.
Baca juga: Kuasa Hukum Bantah Keterlibatan Munarman dalam Baiat Kepada ISIS
Dalam doanya kata Aziz, Rizieq berharap agar Munarman maupun keluarganya selalu dalam lindungan Allah SWT.
"Sudah tahu beliau (HRS) kalau Munarman ditangkap, beliau mendoakan semoga pak Munarman dan keluarga dilindungi dari makar-makar jahat dan Allah selalu melindungi," tutur Aziz saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (28/4/2021).
Terkait penangkapan yang dilakukan terhadap Munarman atas dugaan terorisme ini, Aziz berpendapat Munarman merupakan orang yang anti terhadap aksi terorisme.
"Yang jelas Munarman dan FPI, termasuk Habib Rizieq sangat menolak keras segala bentuk tindakan terorisme dan upaya-upaya tersebut," tukas Aziz.
Baca juga: Akui Kenal Baik, Fadli Zon Tak Percaya Tuduhan Teroris Pada Munarman: Mengada-ada dan Kurang Kerjaan
Seperti diketahui, anggota kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Munarman SH ditangkap dalam dugaan tindak pidana terorisme pada Selasa (27/4/2021).
Kabarnya, Munarman ditangkap tim Densus 88 Antiteror Polri di kediamannya di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan sekitar pukul 15.30 WIB.
Informasi ini dibenarkan oleh Kadiv Humas polri Irjen Pol Argo Yuwono.
Argo juga membenarkan bahwa Munarman ditangkap karena terkait dugaan tindak pidana terorisme.
"Iya benar (informasi Munarman ditangkap)," kata Argo saat dikonfirmasi, Selasa (27/4/2021).
Dalam informasi yang beredar, Munarman diduga telah menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.