News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Saksi Kasus Korupsi Bansos Sebut Mekanisme Pengaduan Berfungsi Baik

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Eks Mensos Jualiri Peter Batubara di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/4/2021)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Teknis Penyaluran Bansos Sembako Kementerian Sosial, Rosehan Ansyari mengaku penyaluran bansos sembako 2020 telah tepat sasaran dengan sosialisasi yang baik.

Selain itu, kata Rosehan, pihak Kemensos juga menjaga kualitas dari paket bansos tersebut.

Hal ini disampaikan Rosehan saat memberikan keterangan dalam sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Eks Mensos Jualiri Peter Batubara di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/4/2021)

"Kalau tidak tepat sasaran, tidak (ada) Pak," ujar Rosehan saat menjawab pertanyaan Kuasa Hukum Jualiri Batubara.

Kemensos, kata Rosehan, pada saat itu juga sudah membuka ruang pengaduan jika masyarakat menemukan atau mendapatkan paket bansos yang kualitasnya jelek.

Keluarga penerima manfaat (KPM), tutur dia, bisa langsung mengadu jika ada keluhan soal kualitas paket bansos.

"Bisa Pak, bisa menelpon call center bansos sembako yang ada di Kemensos," ungkap dia.

Baca juga: Ketua DPRD DKI Dukung Juliari Batubara Sidang Bansos Hari Ini

Dengan demikian, kata Rosehan, pihaknya bisa memastikan KPM mendapatkan paket sembako yang berkualitas.

Jika ada yang tidak berkualitas, kata dia, pihaknya langsung menggantikan bansos tersebut.

"Kalau kualitas barang yang jelek dan sebagainya, ada beberapa laporan. (Namun) dilakukan penggantian saat itu juga," tutur dia.

Selain itu, lanjut Rosehan, pihaknya juga telah melakukan sosialisasi dengan baik kepada masyarakat terkait adanya paket sembako termasuk adanya mekanisme pengaduan tersebut. "Betul Pak (adanya sosialisasi)," tandas dia.

Pada kesempatan itu, Rosehan juga mengaku tidak tahu sama sekali soal pengumpulan uang atau pungutan fee pengadaan bansos sembako dari para vendor oleh pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Karena itu, Rosehan meminta agar BAP Nomor 12 dicabut.

"Karena saya tidak tahu dan tidak pernah tahu kalau ada pemungutan uang itu," kata dia.

BAP Nomor 12 menyatakan kalau Rosehan mengetahui adanya penerimaan uang oleh PPK Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.

Namun, dia meminta agar BAP tersebut dicabut karena tidak mengetahui sama sekali.

"Tidak Pak (tidak tahu pengumpulan dana tersebut). Siap, saya cabut," tegas Rosehan ketika menjawab pertanyaan hakim yang memastikan kebenaran BAP Nomor 12 itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini