TRIBUNNEWS.COMĀ - Tunjangan Hari Raya untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri pada 2021 akan diberikan secara penuh.
Pembayaran THR PNS secara penuh diharapkan mampu mendorong tingkat konsumsi untuk pemulihan ekonomi.
Pertanyaannya, kapan THR PNS 2021 cair?
Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyatakan, THR PNS cair mulai 10 hari sebelum Lebaran hingga 5 hari sebelum Lebaran.
Jadi diperkirakan THR PNS dicairkan mulai Rabu (28/4/2021) hari iniĀ atau H-10 sebelum Hari Raya Idul Fitri 2021.
Baca juga: Kemnaker Terima 194 Laporan Terkait THR 2021
Sri Mulyani juga mengatakan, berdasarkan dari jumlah Anggaran Pembelanjaan Negara, anggaran THR untuk pusat mencapai Rp 30,6 triliun.
Sementara untuk daerah mencapai Rp 14,8 triliun, sehingga totalnya mencapai Rp 45,4 triliun.
"Waktu detail pencairan THR akan diumumkan setelah PP diselesaikan dan ditandatangani oleh Presiden," ujar Sri Mulyani.
Besaran THR bagi PNS pun berbeda-beda tergantung pada golongan dan masa kerjanya.
Baca juga: Siap Siap! THR PNS Bisa Cair Mulai Besok, Rabu 28 April 2021, Ini Jumlah Besarannya
Dikutip dari PP Nomor 15 Tahun 2019, berikut besaran gaji PNS golongan I hingga IV berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun:
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan I a: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan I b: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Golongan I c: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Golongan I d: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMP dan D-III)
- Golongan II a: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Golongan II b: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Golongan II c: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Golongan II d: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Baca juga: Menteri Ketenagakerjaan Kembali Ingatkan Pengusaha Segera Bayar THR
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
- Golongan III a: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Golongan III b: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Golongan III c: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Golongan III d: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Baca juga: Menaker Beri Kelonggaran Bayar THR Paling Lambat H-1 Lebaran
Golongan IV
- Golongan IV a: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Golongan IV b: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Golongan IV c: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Golongan IV d: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Golongan IV e: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait Tunjangan Hari Raya untuk PNS Tahun 2021