TRIBUNNEWS.COM - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat (Kabagpenum Divhumas) Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan, Munarman telah disangkakan dua pasal dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Tindak Pidana Terorisme.
Pasal pertama yakni,Pasal 14 juncto Pasal 7 dan yang kedua Pasal 15 juncto Pasal 7.
Dengan disangkakan dua pasal tersebut, Munarman terancam hukuman penjara hingga seumur hidup.
"Di dalam surat perintah penangkapan, pasal yang dipersangkakan kepada tersangka M adalah Pasal 14 juncto Pasal 7 dan atau Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2018," kata Ahmad dikutip dari YouTube Kompas TV, Kamis (29/4/2021).
Baca juga: Jika Dinilai Melanggar HAM, Polri Persilakan Munarman Ajukan Praperadilan
Baca juga: Munarman Pakai Penutup Mata Digiring ke Polda Metro Jaya, Polri: Agar Tak Ketahui Identitas Petugas
Perlu diketahui, bunyi dari Pasal 14 UU Nomor 5 Tahun 2018 yakni:
"Setiap Orang yang dengan sengaja menggerakkan orang lain untuk melakukan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasa} 10A, Pasal 12, Pasal 12A, Pasal 12B, Pasal 13 huruf b dan huruf c, dan Pasal 13A dipidana dengan pidana yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 10A, Pasal 12, Pasal 12A, Pasal 12B, Pasal 13 huruf b dan huruf c, dan Pasal 13A"
Sementara Pasal 15 UU Nomor 5 Tahun 2018 berbunyi:
"Setiap Orang yang melakukan permufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 10A, Pasal 12, Pasal 12A, Pasal 12B, Pasal 13 huruf b dan huruf c, dan Pasal 13A dipidana dengan pidana yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 10A, Pasal 12, Pasal 12A, Pasal 12B, Pasal 13 hurufb dan hurufc, dan Pasal 13A."
Baca juga: Polri Pastikan Memiliki Alat Bukti Yang Kuat Tangkap Munarman Terkait Terorisme
Baca juga: PAN Minta Polri Profesional dan Transparan Tangani Kasus Munarman
Kemudian juncto yang dimaksud terdapat dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan bermaksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, atau lingkungan hidup, atau fasilitas publik, atau fasilitas internasional, dipidana dengan pidana penjara paling lama seumur hidup."
Baca juga: Penangkapan Munarman Bukti Jaringan Radikalisme dan Terorisme Bisa Menyusup Kemana-mana
Baca juga: 2 Politikus yang Tak Percaya Munarman Ditangkap Densus 88 Terkait Terorisme
Alasan Polri Baru Tangkap Munarman Usai 7 Hari Berstatus Tersangka
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Aparat kepolisian RI mengungkapkan alasan baru menangkap eks Sekretaris Umum FPI Munarman setelah 7 hari ditetapkan sebagai tersangka.
Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan, Munarman memang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 20 April 2021 lalu.
Sementara itu, penerbitan surat penangkapan Munarman baru diterbitkan pada 27 April 2021. Menurutnya, tenggat waktu itu menjadi syarat administrasi yang dibutuhkan Polri.
Baca juga: Mata Munarman Ditutup saat Dibawa ke Polda, Azis Yanuar Singgung Penangkapan Abu Bakar Baasyir
Baca juga: Polri: Kenapa Begitu Munarman Ditutup Matanya Kok Pada Ribut?