News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus BLBI

Bertemu Pimpinan KPK, Mahfud MD Dapat Banyak Dokumen Soal BLBI

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD dalam konferensi pers mengenai pernyataan KKB dikaregorikan sebagai terorisme.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis (29/4/2021). 

Dalam keterangannya, Mahfud mengatakan ke KPK untuk minta berkas kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan memastikan status hukum perkara tersebut.

"Saya bersama semua pimpinan yang lain itu untuk memastikan kedudukan atau posisi kasus BLBI dan kami dapat dokumen dari KPK tadi tentang ini," ucap Mahfud di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (29/4/2021).

Tetapi Mahfud tidak bisa memerinci dokumen yang diambil karena jumlahnya sangat banyak. 

Dokumen itu bakal digunakan pemerintah untuk menagih utang di kasus BLBI.

"Kan sudah diumumkan, totalnya Rp110.454.890.000.000," urai Mahfud.

Kata Mahfud, pemerintah juga sudah mendata aset jaminan dalam kasus BLBI. 

Pemerintah siap mengeksekusi jaminan itu untuk menagih utang di kasus itu. 

"Barang jaminannya sudah ada sekarang karena sudah selesai, kita klasifikasi mana yang bisa dieksekusi sekarang, mana yang bisa ditagih dalam bentuk tunai dan sebagainya," kata Mahfud.

Sebelumnya, Mahfud MD menjelaskan alasan kenapa satgas BLBI tidak melibatkan KPK.

"KPK itu adalah lembaga dalam rumpun eksekutif tetapi bukan bagian dari pemerintah sehingga dia seperti Komnas HAM dan sebagainya," kata Mahfud dalam video rilisnya yang diterima di Jakarta, Senin (12/4/2021).

Menurut Mahfud, KPK merupakan penegak hukum pidana independen, sehingga KPK tidak layak masuk ke dalam satgas, mengingat pendekatan yang dilakukan melalui unsur perdata.

Baca juga: Sri Mulyani: Satgas Akan Eksekusi Aset 22 Obligor BLBI Senilai Rp 110 Triliun

"Kalau masuk ke tim kita nanti dikira disetir, dipolitisasi, dan sebagainya. Biar dia bekerjalah kalau memang ada korupsinya dari kasus ini nantikan bisa dia ikut, bisa tetap diawasi," jelasnya.

Namun demikian, Mahfud tak memungkiri bila satgas BLBI butuh data-data yang sejauh ini dimiliki KPK. 

Terlebih KPK pernah menangani kasus BLBI mulai dari proses penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) untuk obligor BLBI, hingga proses hukum yang melibatkan taipan Sjamsul Nursalim dan istrinya selaku obligor BLBI.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini