Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh secara resmi menyerahkan sebanyak 53 akta kematian awak KRI Nanggala-402 yang gugur dalam tugas.
Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Zudan kepada Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana Madya TNI Ahmadi Heri Purwono, di Mabes TNI AL, Cilangkap, Jakarta, Kamis (29/4/2021).
Selain akta kematian, juga ikut diserahkan dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) terbaru bagi keluarga yang ditinggalkan.
"Kami atas nama Menteri Dalam Negeri turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas gugurnya putra-putra terbaik bangsa para awak kapal KRI Nanggala-402," kata Dirjen Zudan dalam sambutannya.
Menurut Dirjen Zudan, penerbitan dokumen kependudukan ini dilakukan secara cepat, mudah dan gratis.
Baca juga: 53 Prajurit KRI Nanggala 402 Mendapatkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa dan Bintang Jalasena Nararya
Keluarga korban tidak perlu mengurus sendiri, karena sudah diuruskan oleh jajaran Dukcapil kabupaten/kota sesuai alamat KTP-el atau KK korban.
Hal ini bisa dilakukan karena semua layanan Dukcapil saat ini sudah terkoneksi online.
Semua dokumen kependudukan ditandatangani secara digital sehingga tidak perlu dilegalisir.
Dirjen Zudan mengatakan dokumennya bisa dicetak dengan kertas putih HVS biasa dengan tanda tangan elektronik lengkap dengan QR Code untuk mengecek keasliannya.
Baca juga: Musibah KRI Nanggala-402, Wakil Ketua MPR: Saatnya Penguatan Alutsista Maritim
"Kami menyampaikan dokumen kependudukan berupa akta kematian, kartu keluarga dan KTP-el terbaru satu pintu melalui Mabes TNI AL agar dapat diserahkan kepada keluarga yang ditinggalkan para korban," kata Zudan.
"Di Dukcapil itu, kalau ada yang mengurus akta kematian buat yang telah berkeluarga diserahkan 3 dokumen sekaligus," lanjut Dirjen Zudan saat bertemu dengan Wakasal Laksma TNI Ahmadi Heri Purwono.
Zudan menambahkan, dokumen yang diserahkan tersebut sangat diperlukan keluarga korban untuk mengurus keperluan mendesak.
Baca juga: Nurhadi Dildo Ditangkap Polisi, Komentar Tak Senonoh soal KRI Nanggala-402, Ngaku Cuma Bercanda
Diantaranya seperti mengurus asuransi, atau keperluan urgent lainnya yang hanya bisa diurus dengan menyertakan dokumen akta kematian korban.
Laksma TNI Ahmadi Heri Purwono pada kesempatan itu menyatakan sangat berterima kasih atas respons cepat Dukcapil dengan menerbitkan akta kematian dan dokumen lain yang dibutuhkan para keluarga korban.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada jajaran Kementerian Dalam Negeri yang sangat responsif. Kami secepatnya akan menyerahkan kepada keluarga korban," kata Laksma Ahmadi Heri Purwono.