News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pensiunan Dnas Pariwisata DKI Jakarta Tersangka Mafia Karantina, Dapat Jatah Uang Paling Besar

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya sudah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus mafia karantina kesehatan di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).

Satu di antara tersangka yang berinisial S ternyata pensiunan di Dinas Pariwisata DKI Jakarta.

Empat tersangka tersebut adalah S dan W, yang semula mengaku sebagai petugas bandara; JD adalah WNI yang baru pulang dari India; serta GC yang  menjadi tersangka baru kemarin.

"Memang Saudara S yang mengatur,  mulai dari menjemput, ini memiliki kartu pas. Dia dulu mantan pegawai, pensiunan dari Pariwisata DKI, sudah pensiun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (28/4).

Baca juga: DPR Minta Polri Tindak Tegas Mafia Karantina di Bandara Soetta

Menurut Yusri, polisi memang menemukan kartu pas Dinas Pariwisata DKI Jakarta pada S dan RW.

"Tahu seluk-beluk bandara bahkan bisa keluar. Kami masih dalami kartu pass-nya termasuk anaknya sendiri, si RW, sama bisa ada kartu pas keluar masuk bandara kita dalami," ujar Yusri.

Sebelumnya Yusri mengatakan pihaknya telah menetapkan JD, S, dan RW sebagai tersangka kasus tersebut.

Baca juga: Polisi: Satu Tersangka Mafia Karantina Kesehatan Pensiunan Pegawai Disparekraf DKI

"Sekarang bertambah, inisial GC," kata Yusri..

Menurut Yusri, GC merupakan satu komplotan dengan tersangka S dan RW. GAC berperan meloloskan JD masuk ke Indonesia tanpa melewati karantina.

"Dia ini yang punya peran dan dapat bagian yang cukup besar dari pengiriman yang didapat tersangka yang mengurus ini. Dari Rp6,5 juta dari JD, Saudara GC dapat Rp4 juta bagian," sebut Yusri.

Yusri menjelaskan tahapan proses karantina bagi warga negara yang masuk ke Indonesia dari luar negeri.

Baca juga: Kasus Karantina Kesehatan WNI dari India, Tersangka Terima Bayaran Paling Besar

"Jadi di tahapan pertama pengecekan soal administrasi kesehatan, imigrasi. Kemudian ditentukan karantina kalau dia negatif atau nonreaktif, kemudian menuju hotel yang telah ditentukan sesuai aturan Kemenkes," katanya.

Tahap kedua adalah mengantar ke hotel rujukan. Pada tahapan inilah GC mulai berperan, kata Yusri. “GC berperan memasukkan data diri tersangka JD ke hotel rujukan,” katanya.

Seperti diberitakan, JD merupakan WNI yang baru pulang dari India. Sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah, warga Indonesia yang baru datang dari India wajib karantina selama 14 hari.

Namun tersangka GC hanya memasukkan data diri JD ke hotel tersebut,  seolah-olah JD melakukan karantina. 

"Setelah dia (GC, red) dapat Rp 4juta dari orangnya, JD ini bisa langsung pulang," ujar Yusri.

"Kita tidak lakukan penahanan karena dipersangkakan di UU Karantina (Kesehatan dan Wabah Penyakit) yang ancaman satu tahun penjara sehingga tidak ditahan," ujarnya.

Sebelumnya Yusri menyebutkan adanya mafia karantina WNI yang baru pulang dari luar negeri. 

"Soalnya udah ramai orang-orang nakal ini, orang-orang dari luar negeri tanpa karantina bisa bayar terus masuk. Makanya saya bilang ini mafia. Ini lagi kita dalami," kata Yusri, Senin lalu.

Yusri menegaskan, memang ada pengetatan (orang) yang datang dari India. Pertama harus melalui karantina selama 14 hari.

“Tapi yang bersangkutan tanpa melewati karantina kemudian diurus oleh S dan RW,  bisa berhasil keluar tanpa karantina dan kembali ke rumahnya,” katanya.

Disebutkan, JD datang masuk ke Indonesia dari India Minggu (25/4). Ia tiba sekitar pukul 18.45 WIB lewat Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.

"Dia (JD) dikenakan tarif Rp6,5 juta untuk bisa masuk tanpa dikarantina," katanya.

Yusri menjelaskan cara kerja pelaku, yang mengaku sebagai petugas bandara dan meminta sejumlah uang.

Pada bagian lain, Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengungkapkan keprihatinannya atas praktik meloloskan penumpang luar negeri dari kewajiban karantina Covid-19 di bandara.

Ia menilai hal ini  harus segera dihentikan dan ditindak. Sebab hal tersebut melanggar kebijakan pengendalian penyebaran virus korona di tanah air.

Menurut Rerie, hal ini merupakan aksi menjegal kebijakan pemerintah dengan membiarkan orang dari luar negeri masuk tanpa karantina. Dia pun berharap polisi segera mengusut tuntas, menangkap dan memproses secara hukum orang-orang seperti itu dengan sanksi maksimal.

Meloloskan orang dari luar negeri tanpa memasukkan ke karantina, menurut Rerie, sangat berbahaya dan berisiko menularkan virus korona varian baru yang saat ini muncul di sejumlah negara. "Upaya pengawasan harus terus dilakukan di bandara dan sejumlah pintu masuk lainnya,” katanya.  (Tribun Network/Reza Deni/Vincentius Jyestha/sam)

Berita Polisi Selidiki Rekening Perantara AKP Stepanus

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini