TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyerahkan sepenuhnya kepada pimpinan DPR RI terkait pencekalan Wakil Ketua DPR RI fraksi Golkar Azis Syamsuddin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diketahui, nama Azis disebut-sebut terlibat dalam dugaan kasus suap perkara Walikota Tanjungbalai M. Syahrial.
"Saya pikir itu nanti domain pimpinan di DPR. karena mereka kolektif kolegial. Jadi kaya saya di MKD salah satu Wakil Ketua kerjanya selalu kolektif kolegial," kata Wakil Ketua MKD DPR RI Habiburrokhman, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (30/4/2021).
Anggota Komisi III DPR RI itu menyatakan lebih baik menunggu hasil pembahasan dan sikap pimpinan DPR RI terkait pencekalan bepergian ke luar negeri Wakil Ketua DPR RI bidang Koordinator Politik dan Keamanan (Korpolkam) itu.
"Mungkin kita tunggu apa biasanya nanti dibahas di Pimpinan (DPR) baru di Bamus (Badan Musyawarah), kita tidak akan mendahului itu," ujarnya.
Dijelaskan Habiburokhman, mengenai keputusan akan ada penggantian posisi Azis Syamsuddin sebagai Wakil Ketua DPR RI pun sepenuhnya menjadi kewenangan Pimpinan DPR RI.
"Nanti rapat pimpinan DPR, lalu ada Bamus," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah tiga orang agar tidak dapat bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan suap untuk tidak menaikkan perkara ke tingkat penyidikan dengan tersangka penyidik KPK Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju dkk.
"Benar, KPK pada tanggal 27 April 2021 telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kumham RI untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap 3 orang yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (30/4/2021).
Baca juga: MKD Akan Proses dan Bahas Laporan terkait Azis Syamsuddin 6 Mei Mendatang
Dari informasi yang dihimpun, tiga orang yang dicekal ke luar negeri tersebut yaitu Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, Azis Syamsuddin, serta dua pihak unsur swasta, Agus Susanto dan Aliza Gunado.
"Pelarangan bepergian ke luar tersebut terhitung mulai 27 April 2021 hingga selama 6 bulan ke depan," kata Ali.
Ali Mengatakan, langkah pencegahan ke luar negeri ini dalam rangka kepentingan percepatan pemeriksaan dan menggali bukti-bukti lain.
"Agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia," katanya.
Nama Azis Syamsuddin terseret kasus ini karena diduga menjadi perantara yang mengenalkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dengan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.
KPK menduga pertemuan keduanya terjadi di rumah dinas Azis di Jakarta Selatan pada Oktober 2020.
Dalam pertemuan tersebut diduga Syahrial meminta bantuan Robin untuk mengurus perkara dugaan korupsi jual beli jabatan yang sedang diselidiki KPK agar tidak naik ke penyidikan.
KPK menduga Robin menerima uang Rp1,3 miliar dari Rp1,5 miliar yang dijanjikan.