TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Papua, Lukas Enembe angkat bicara soal penetapan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua sebagai teroris.
Hal tersebut disampaikan Lukas melalui juru bicaranya, Muhammad Rifai Darus yang dikutip dari Live Program Sapa Indonesia Pagi di kanal YouTube Kompas TV, Jumat (30/4/2021).
Lukas menilai, penetapan KKB sebagai kelompok teroris perlu dikaji ulang.
"Penetapan KKB sebagai kelompok teroris perlu untuk ditinjau dengan seksama dan memastikan objektivitas negara dalam pemberian status tersebut," kata Rifai.
Menurut Pemerintah Provinsi Papua, pemberilan label teroris pada KKB justru akan memberikan dampak psikososial.
Baca juga: Pemerintah Tetapkan KKB Papua Sebagai Gerakan Teroris, IPW: Densus 88 Harus Segera Bergerak
Baca juga: Densus 88 akan Dilibatkan Menumpas KKB Papua
Terutama kepada warga Papua yang sedang berada di perantauan.
"Pemerintah Provinsi Papua juga berpendapat bahwa pemberian label teroris kepada KKB akan memberikan dampak psikososial bagi warga Papua yang berada di perantauan," imbuhnya.
Diketahui sebelumnya, Menteri Koorninator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD telah resmi menetapkan KKB Papua sebagai aksi terorisme.
Penetapan tersebut disampaikan Mahfud dalam konferensi pers yang digelar Kamis (29/4/2021) kemarin.
"Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris," kata Mahfud.
Penetapan KKB Papua Sebagai Teroris Sudah Sesuai Undang-undang
Diketahui sebelumnya, menurut Mahfud, penetapan KKB Papua sebagai tindakan terorisme sudah sesuai dengan ketentuan UU Nomor 5 Tahun 2018.
"Ini sesuai dengan ketentuan UU Nomor 5 tahun 2018. Di mana yang dikatakan teroris itu siapapun orang yang merencanakan, menggerakkan dan mengorganisasikan terorisme," imbuhnya.
Lebih lanjut, Mahfud MD menjelaskan bahwa terorisme adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas.
Perbuatan kekerasan tersebut juga bisa menimbulkan korban secara massal dan menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik ,serta fasilitas internasional.
Baca juga: Setara Institute: Pelabelan Teroris Terhadap KKB di Papua Rentan Timbulkan Pelanggaran HAM
Baca juga: Soal KKB Papua Dianggap Teroris, Komnas HAM: Tak Akan Ada yang Berubah, Situasi Sama Saja
Motif tindakan terorisme biasanya adalah ideologi politik dan keamanan.
Oleh karena itu, berdasarkan definisi dari UU Nomor 5 tahun 2018, apa yang telah dilakukan oleh KKB Papua termasuk dalam tindakan terorisme.
"Berdasarkan definisi dari UU Nomor 5 tahun 2018, maka apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasinya dan orang-orang yang berafiliasi dengannya adalah tindakan teroris," tegas Mahfud.
Untuk itu, pemerintah telah meminta TNI, Polri, BIN, dan aparat terkait segera melakukan tindakan secara tepat, tegas, dan terukur.
"Untuk itu maka pemerintah sudah meminta kepada Polri, TNI, BIN, dan aparat terkait itu segera melakukan tindakan secara tepat, tegas dan terukur. Dalam arti terukur secara hukum, jangan sampai masyarakat sipil," jelas Mahfud.
Baca juga: Anggota Komisi I DPR Sebut Pendekatan Militer Jadi Kebutuhan Mendesak untuk Tumpas KKB
Baca juga: Mahfud Jelaskan Tugas Polri, TNI, dan BIN Setelah KKB Papua Diumumkan Sebagai Organisasi Teroris
Papua Bagian Sah dari NKRI
Mahfud menekankan, sikap pemerintah dan rakyat Indonesia, termasuk rakyat Papua sudah tegas berpedoman pada resolusi Majelis Umum PBB Nomor 2504 Tahun 1969 Tentang Penentuan Pendapat Rakyat Papua.
Berdasarkan resolusi PBB tersebut, maka Papua termasuk Papua Barat adalah bagian sah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Mahfud menuturkan, tidak ada satupun negara yang menolak Resolusi PBB tersebut.
"Resolusi Majelis Umum PBB pada waktu itu tidak ada satupun negara yang menolaknya. Semuanya mendukung, setuju dan hasil penentuan pendapat rakyat tahun 69, bahwa Pepera atau Papua dengan Peperanya itu sudah menjadi bagian sah dari NKRI," tutur Mahfud.
Baca juga: Menilik Suasana Bandara Ilaga Papua Setelah TNI-Polri Berhasil Pukul Mundur KKB, Ini Foto-fotonya
Baca juga: Label Teroris Untuk KKB Dinilai Tak Akan Akhiri Pelanggaran HAM yang Dialami Orang Papua
Untuk itu semua tidak kekerasan yang memenuhi unsur UU Nomor 5 tahun 2018 akan dinyatakan sebgai gerakan teror.
Nantinya gerakan teror tersebut juga akan diproses secara hukum.
"Oleh sebab itu semua tindak kekerasan yang memenuhi unsur-unsur UU Nomor 5 tahun 2018 kita menyatakan sebagai gerakan teror."
"Dan secara hukum pula kami akan segera memprosesnya sebagai gerakan terorisme yang tercatat di dalam agenda hukum kita," terangnya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwilani)