TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kelompok buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) menyerukan agenda politik progresif dan terkonsolidasi terhadap banyaknya kebijakan pemerintah yang merugikan kelas buruh.
Gerakan ini diinisasi untuk memperingati Hari Buruh Internasional tahun 2021.
"Gebrak menyerukan persatuan gerakan rakyat untuk membangun agenda politik progresif yang sistematis dan terkonsolidasi," kata Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos dalam keterangannya, Jumat (30/4/2021).
Gebrak mencatat setidaknya ada 11 aturan dan kebijakan yang merugikan kelas buruh terbit sepanjang satu tahun masa pandemi. Kebijakan itu mulai dari legalisasi pemotongan upah buruh hingga kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Baca juga: May Day: KSPI Turun Aksi, KSPSI Kirim Delegasi di Hari Buruh Sedunia
Negara juga dianggap mendukung terjadinya gelombang pemutusah hubungan kerja (PHK) massal selama pandemi lewat pengesahan UU Cipta Kerja yang kina memudahkan mekanisme pemecatan dan perampasan hak dasar buruh.
"Mulai dari legalisasi pemotongan upah buruh sampai kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Negara mendukung terjadinya gelombang PHK massal selama pandemi dengan disahkannya Undang-undang Cipta Kerja yang mempermudah mekanisme pemecatan dan merampas hak dasar buruh," tuturnya.