News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Munarman Ditangkap Polisi

Polri Masih Dalami Keterlibatan Munarman Dalam Aksi Terorisme

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Sekretaris Umum DPP Front Pembela Islam (FPI), Munarman.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Densus 88 Antiteror Polri masih memeriksa mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman sebagai tersangka dugaan tindak pidana terorisme.

Hingga saat ini, Munarman telah diperiksa selama 3 hari di Polda Metro Jaya.

Dia pun belum diperbolehkan bertemu dengan pihak kuasa hukum ataupun keluarga.

"Penyidik densus 88 Antiteror Polri masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan tentunya terkait keterlibatan aksi aksi terorisme yang dilakukan oleh saudara M di beberapa wilayah di Indonesia," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/4/2021).

Lebih lanjut, Ahmad menyatakan pihaknya masih belum bisa membeberkan hasil pemeriksaan Munarman.

Dia masih menunggu kabar dari Densus 88.

Baca juga: Alasan Polri Tak Izinkan Kuasa Hukum Temui Munarman di Polda Metro Jaya

"Termasuk keterlibatannya di jaringan terorisme. Jadi kami sampaikan kenapa belum update tentang penanganan saudara M kami sampaikan bahwa terus penyidik melakukan pengembangan," katanya.

Sebelumnya, mantan Sekretaris Umum FPI Munarman ditangkap tim Densus 88 Antiteror Polri.
Pengacara Muhammad Rizieq Shihab itu diduga terlibat dalam jaringan teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD).

Diketahui, Munarman ditangkap Densus 88 Polri di rumahnya di Perumahan Modernhills, Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa 27 April 2021 sekitar pukul 15.00 WIB.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan Munarman diduga kuat terlibat dalam jaringan terorisme di tiga daerah sekaligus.

"Jadi terkait dengan kasus baiat di UIN Jakarta, kemudian juga kasus baiat di Makassar, dan mengikuti baiat di Medan. Jadi ada tiga tersebut," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/4/2021).

Baca juga: Masih Dilarang Bertemu Munarman, Aziz Yanuar: Kami Akan Kirim Surat ke Kapolri

Untuk kasus baiat teroris di Makassar, kata dia, mereka merupakan jaringan kelompok teroris JAD.

Jaringan ini biasa dikenal terafiliasi dengan ISIS.

"Baiat itu yang di Makassar itu yang ISIS. Kalau UIN Jakarta dan Medan belum diterima," jelas dia.

Polri Sebut Punya Bukti Kuat

Aparat Kepolisian RI memastikan memiliki alat bukti yang kuat saat menangkap eks sekretaris umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman dalam dugaan tindak pidana terorisme.

Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan penyidik telah melakukan gelar perkara tak hanya sekali sebelum menetapkan Munarman sebagai tersangka.

"Gelar perkara tersebut untuk menentukan apakah yang bersangkutan memenuhi syarat untuk dijadikan tersangka. Tentu gelar perkara tersebut bukan satu kali," kata Ahmad kepada wartawan, Kamis (29/4/2021).

Baca juga: Dekat dengan Lapisan Masyarakat Marjinal, Wakil Ketua LPSK Terkejut Munarman Ditangkap Densus 88

Ahmad menyatakan penyidik Polri juga telah menelusuri berbagai hal yang mengarah adanya keterlibatan tindak pidana terorisme yang dilakukan oleh Munarman.

Termasuk, sejumlah dugaan perencanaan aksi yang dilakukan Munarman dalam kegiatan yang diduga berkaitan dengan aksi terorisme.

"Jadi bukan ujug-ujug langsung gitu. Dan juga tidak kita, jadi benar-benar dan pasti diawali dengan gelar perkara. Memenuhi unsur-unsur ditetapkan sebagai tersangka dan baru dilakukan penangkapan," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini