Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus dugaan tindak pidana pasar modal dengan terdakwa Mantan Direksi PT Tiga Pilar Sejahtera Food, Tbk (TPSF/AISA) Joko Mogoginta dan Budhi Istanto Suwito digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/4/2021). Sidang kali ini mengagendakan permintaan keterangan terdakwa.
Terdakwa Joko Mogoginta mengaku dirinya dikriminalisasi sehingga harus duduk di meja hijau. Hal itu karena Laporan Keuangan Tahunan (LKT) PT TPSF tahun 2017 yang menjadi objek perkara dibuat oleh CFO (Chief Financial Officer) perusahaan, Sjambiri Lioe.
Laporan keuangan juga telah diaudit oleh auditor independen dengan opini WTP, dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan dibahas di Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Selain itu, terdakwa mengaku tidak ada korban yang dirugikan atas kesalahan penyajian dalam Laporan Keuangan yang dipermasalahkan.
"Saya merasa dikriminalisasi yang mulia, dizalimi," kata Joko Mogoginta, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/4/2021) sore.
Ketua Majelis Hakim Akhmad Sayuti meminta terdakwa mempercayakannya kepada majelis hakim. Karena pihaknya akan menjatuhkan putusan secara benar dan adil.
"Soal kriminalisasi atau bukan itu terbuka di persidangan. Kalau saudara tidak bersalah akan dibebaskan, tapi kalau saudara terbukti (bersalah) ya dihukum," kata Sayuti.
Baca juga: Ragukan Komitmen Pemberantasan Korupsi Sebagai Dewas KPK, ICW Beberkan 8 Dosa Indriyanto Seno Adji
Seperti diketahui, Joko Mogoginta dan Budhi Istanto didakwa melanggar pasal 90 huruf a Jo Pasal 104 UU Pasar Modal Jo. Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHPidana; Pasal 90 huruf c Jo. Pasal 104 UU Pasar Modal Jo. Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHPidana; Pasal 93 Jo. Pasal 104 UU Pasar Modal Jo. Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHPidana; Pasal 107 UU Pasar Modal Jo. Pasal 55 ayat 1 Ke-1.
Dakwaan tersebut dibuat dan disusun atas dugaan: Kesalahan Penyajian Pihak Berelasi menjadi Pihak Ketiga; dan dugaan Penggelembuangan nilai Piutang PT. TPSF (AISA) atas Laporan Keuangan Tahunan untuk Tahun Buku 2017 (“LKT TPSF 2017”).
Ketika dimintai keterangan lebih lanjut usai persidangan, Joko Mogoginta mengatakan bahwa pencatatan enam perusahaan berelasi menjadi Pihak Ketiga sudah terjadi sejak 2011, dan atas laporan keuangan tersebut (sejak 2011 sampai Tahun 2016) Organ tertinggi perseroan (RUPS) telah menerima dan tidak mempermasalahkan Laporan Keuangan tesebut. Bahkan OJK juga telah menerima LKT TPSF sejak Tahun 2011-2016, dan LKT tersebut sudah diaudit oleh Auditor Independen.Joko Mogoginta selanjutnya menawarkan upaya perdamaian dengan pihak-pihak yang selam ini berseberangan dengannya.
"Marilah kita berdamai, karena perdamaian adalah hal yang indah dan terbaik bagi kita semua," katanya.
Senada dengan Joko, Budhi Istianto menilai seharusnya pihak yang bertanggung jawab dalam Laporan Keuangan PT. Tiga Pilar Sejahtera Food adalah Sjambiri Lioe. Pasalnya, Sjambiri merupakan CFO, yang dalam struktur PT. AISA setara dengan direktur keuangan.
"Saya juga tidak tahu kenapa Sjambiri tidak mau dicatat di akta perusahaan secara resmi sebagai direktur keuangan. Padahal jelas-jelas CFO memiliki tugas yang sama dengan dengan direktur keuangan. Dan Sjambiri itu juga direkrut langsung oleh Hengky Koestanto," jelas Budi.