Bantuan komponen diberikan maksimal untuk 4 jiwa dalam satu keluarga.
Sementara itu, BPNT adalah bantuan sosial pangan dalam bentuk non tunai dari pemerintah yang disalurkan setiap bulan sekali.
Adapun penyaluran BPNT melalui mekanisme akun elektronik yang digunakan hanya untuk membeli bahan pangan di pedagang bahan pangan/e-warong yang bekerjasama dengan bank.
Setiap Kepala Keluarga (KK) akan menerima bantuan senilai Rp 200.000 per bulan.
Bantuan ini cair sebulan sekali dan diwujudkan dalam bentuk kebutuhan pangan.
Misalnya beras, telur, kacang hijau, atau buah jeruk.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)
Berita terkait bantuan sosial lainnya