TRIBUNNEWS.COM - Tim kuasa hukum Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman, Aziz Yanuar memberi tanggapannya soal cara penangkapan pada kliennya itu.
Munarman ditangkap tim densus 88 di kediamannya, Selasa (27/4/2021) lalu di Perumahan Bukit Modern, Tangerang Selatan.
Aziz menilai cara penangkapan terhadap Munarman telah merendahkan hak dan martabat.
"Dengan cara diseret-seret, kemudian ada makian, kemudian ada sampai menggunakan alas kaki pun tidak boleh, ditutup matanya."
"Ini jelas merendahkan hak dan martabat seseorang," ucapnya, dikutip dari tayangan Medcom.id, Minggu (2/5/2021).
Baca juga: Publik Dukung Penyidik Densus 88 Ungkap Keterlibatan Munarman dalam Tindak Pidana Terorisme
Menurutnya, proses penangkapan itu bertentangan dengan UU yang ada.
Kata Aziz, cara penangkapan seharusnya wajib menjunjung tinggi prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).
"Ada banyak (prinsip HAM) antara lain dignity, yaitu tidak boleh merendahkan martabat seseorang," katanya.
Namun, prinsip-prinsip itu menurutanya, tak diterapkan aparat penegak hukum saat membekuk Munarman.
"Ini jelas bertentangan dengan penegakan hukum itu sendiri. Kita sangat sesalkan," ucap Aziz.
Baca juga: Densus 88 Bisa Lepas Munarman Jika Dalam 21 Hari Tak Bisa Buktikan Keterlibatannya dalam Terorisme
Aziz menyebut, Munarman bukan lah tersangka dari sebuah kasus korupsi.
Sehingga seharusnya, prinsip penangkapan yang benar dilakukan oleh aparat.
"Ini adalah anak bangsa. Ini bukan koruptor, yang maling triliunan uang rakyat. Ini bukan separatis, ini bukan bandar narkoba," ujarnya.
Menurut Aziz, cara penangkapan Munarman itu jangan sampai menimbulkan 'blunder' di tengah masyarakat.