News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Desak Prabowo Mundur dari Gerindra, Sufmi Dasco Laporkan Ketum KNPI ke Bareskrim Polri

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad melaporkan Ketua Umum KNPI Lisman Hasibuan atas dugaan pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/5/2021).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad melaporkan Ketua Umum KNPI Lisman Hasibuan atas dugaan pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/5/2021).

Laporan itu didaftarkan oleh kuasa hukum Dasco, Maulana Bungaran.

Dalam paparannya, Lisman dilaporkan karena meminta Prabowo Subianto mundur sebagai Ketua Umum Partai Gerindra.

Sebagai gantinya, Lisman justru mendorong Dasco untuk menduduki posisi menteri pertahanan.

Hal inilah yang dinilai Dasco sebagai pencemaran nama baik.

"Pada hari Sabtu telah membuat siaran ataupun pengumuman melalui media Whatsapp yang kami ketahui ada salah satu grup WA dimana isinya adalah prinsipnya ialah meminta bapak Prabowo untuk mundur dari Ketum Gerindra untuk fokus di Menhan juga mendukung Dasco sebagai ketum Gerindra," kata Maulana.

Baca juga: Prabowo Kukuhkan 12 Waketum, Sufmi Dasco Ketua Harian Partai Gerindra

Baca juga: Profil Ustaz Ansufri Idrus Sambo Ditunjuk Jadi Pengurus Partai Ummat, Guru Ngaji Prabowo di Yordania

 

Menurutnya, pernyataan Lisman Hasibuan seolah bahwa kliennya menginginkan posisi Ketua Umum Partai Gerindra. Padahal, ucapan itu tidak benar.

"Hal ini dinyatakan oleh klien kami Dasco bahwa hal itu tidak benar. Karena yang pertama, posisi Menhan maupun selaku Ketum Gerindra itu sama sekali tidak ada pertentangan. Kedua-duanya bisa berjalan dan sampai saat ini kedua-duanya berjalan dengan baik," jelas Maulana.

Selanjutnya, kata Maulana, kliennya tidak ada keinginan untuk maju sebagai Ketua Umum Partai Gerindra. Tiba-tiba, Lisman mendorong kliennya maju untuk menduduki partai berlambang burung Garuda itu.

"Si calon terlapor ini tidak pernah melakukan konfirmasi ataupun meminta persetujuan dari klien kami untuk namanya dicatut atau diangkat atau dipublis sebagai calon ketum dari partai gerindra," ungkap dia.

Baca juga: Jaksa KPK Dalami Keterangan Saksi yang Sebut Menhan Prabowo di Kasus Ekspor Benur

Baca juga: Kawanan Monyet Liar Teror Warga di Desa Cikareo Tangerang, Satroni Pemukiman dan Sekolah

Atas dasar itu, Maulana menyatakan Lisman telah mencemarkan nama baik kliennya yang juga sebagai Wakil Ketua Umum Partai Gerindra.

"Ketiga fakta yang kami sebutkan tadi. Maka kami berkeyakinan bahwa apa yang dilakukan Hasibuan yang mengaku sebagai ketua MPO KNPI itu menyebarkan berita bohong atau hoaks atau fitnah dan pencemaran nama baik klien kami," jelasnya.

Dalam laporan ini, pihak kuasa hukum telah membawa bukti digital di dalam flashdisk sebagai barang bukti. Pihaknya juga langsung menyertakan nama-nama saksi.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini