TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad melaporkan Ketua Umum KNPI Lisman Hasibuan atas dugaan pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/5/2021).
Laporan itu didaftarkan oleh kuasa hukum Dasco, Maulana Bungaran.
Dalam paparannya, Lisman dilaporkan karena meminta Prabowo Subianto mundur sebagai Ketua Umum Partai Gerindra.
Sebagai gantinya, Lisman justru mendorong Dasco untuk menduduki posisi menteri pertahanan.
Hal inilah yang dinilai Dasco sebagai pencemaran nama baik.
"Pada hari Sabtu telah membuat siaran ataupun pengumuman melalui media Whatsapp yang kami ketahui ada salah satu grup WA dimana isinya adalah prinsipnya ialah meminta bapak Prabowo untuk mundur dari Ketum Gerindra untuk fokus di Menhan juga mendukung Dasco sebagai ketum Gerindra," kata Maulana.
Baca juga: Prabowo Kukuhkan 12 Waketum, Sufmi Dasco Ketua Harian Partai Gerindra
Baca juga: Profil Ustaz Ansufri Idrus Sambo Ditunjuk Jadi Pengurus Partai Ummat, Guru Ngaji Prabowo di Yordania
Menurutnya, pernyataan Lisman Hasibuan seolah bahwa kliennya menginginkan posisi Ketua Umum Partai Gerindra. Padahal, ucapan itu tidak benar.
"Hal ini dinyatakan oleh klien kami Dasco bahwa hal itu tidak benar. Karena yang pertama, posisi Menhan maupun selaku Ketum Gerindra itu sama sekali tidak ada pertentangan. Kedua-duanya bisa berjalan dan sampai saat ini kedua-duanya berjalan dengan baik," jelas Maulana.
Selanjutnya, kata Maulana, kliennya tidak ada keinginan untuk maju sebagai Ketua Umum Partai Gerindra. Tiba-tiba, Lisman mendorong kliennya maju untuk menduduki partai berlambang burung Garuda itu.
"Si calon terlapor ini tidak pernah melakukan konfirmasi ataupun meminta persetujuan dari klien kami untuk namanya dicatut atau diangkat atau dipublis sebagai calon ketum dari partai gerindra," ungkap dia.
Baca juga: Jaksa KPK Dalami Keterangan Saksi yang Sebut Menhan Prabowo di Kasus Ekspor Benur
Baca juga: Kawanan Monyet Liar Teror Warga di Desa Cikareo Tangerang, Satroni Pemukiman dan Sekolah
Atas dasar itu, Maulana menyatakan Lisman telah mencemarkan nama baik kliennya yang juga sebagai Wakil Ketua Umum Partai Gerindra.
"Ketiga fakta yang kami sebutkan tadi. Maka kami berkeyakinan bahwa apa yang dilakukan Hasibuan yang mengaku sebagai ketua MPO KNPI itu menyebarkan berita bohong atau hoaks atau fitnah dan pencemaran nama baik klien kami," jelasnya.
Dalam laporan ini, pihak kuasa hukum telah membawa bukti digital di dalam flashdisk sebagai barang bukti. Pihaknya juga langsung menyertakan nama-nama saksi.