TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebuah petisi online berisi keluhan dan kekecewaan sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan besaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2021 muncul sejak pekan lalu.
Beberapa orang yang mengaku PNS terus memberikan dukungan untuk petisi online itu yang ditujukan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Petisi online itu muncul sejak pemerintah mengumumkan untuk memangkas besaran THR PNS pada tahun yang nilainya cukup besar.
Dimana komponen THR PNS 2021 hanya berupa gaji pokok (gapok) plus tunjangan melekat, namun tanpa menyertakan tunjangan kinerja (tukin).
Dilihat di laman Change.org, Senin (3/5/2021), petisi berjudul "THR & Gaji-13 ASN 2021 Lebih Kecil dari UMR Jakarta: Kembalikan Full Seperti Tahun 2019" sudah didukung oleh 17.955 orang.
Baca juga: THR ASN Jadi Polemik, Wakil Ketua DPD RI Bela Sri Mulyani
Jumlah ini sudah mengalami kenaikan dibandingkan pada Sabtu (1/5/2021), saat petisi mendapat dukungan sebanyak 11.788 orang.
Petisi online itu dialamatkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (SMI), Ketua DPR, dan para Wakil Ketua DPR.
Beberapa PNS yang menandatangani petisi juga meluapkan kekecewannya.
Seperti keluhan soal tunjangan PNS daerah yang dianggapnya selalu dianaktirikan.
Beberapa pendukung petisi juga menyinggung soal istilah kementerian sultan.
Merujuk pada sebuah instansi pemerintah pusat yang memberikan tunjangan besar untuk para PNS-nya.
Sementara itu, beberapa pendukung petisi mengaitkan pemangkasan THR PNS 2021 dengan besarnya anggaran dana pilkada, pembangunan ibu kota baru, pembebasan pajak PPnBM, hingga suntikan dana besar ke perusahaan BUMN.
Pendukung petisi juga mengungkapkan kekecewannya karena pemerintah dianggap tidak menepati janji.
Mereka ikut melampirkan beberapa tautan berita soal kepastian pembayaran THR PNS 2021.