TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komjak Barita Simanjuntak mengaku kaget Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Sesjamdatun) Chaerul Amir dicopot usai diduga terlibat dalam makelar kasus.
Pasalnya, menurut Barita, tidak pernah ada pengaduan ataupun laporan dari masyarakat terhadap Chaerul Amir terkait kinerjanya sebagai anggota korps Adhyaksa.
"Sejak kasus ini ramai diberitakan, kami agak kaget juga terlebih karena yang kami ketahui selama ini terhadap yang bersangkutan belum ada catatan ataupun laporan pengaduan kepada kami," kata Barita saat dikonfirmasi, Senin (3/5/2021).
Baca juga: Sesjamdatun Dicopot Jaksa Agung Usai Diduga Terlibat Dalam Dugaan Makelar Kasus
Namun demikian, kata Barita, Komjak sempat berkoordinasi dengan pengawasan internal Kejaksaan melalui bidang Jaksa Agung Muda Pengawasan agar melakukan klarifikasi dan pengecekan kebenaran informasi tersebut.
"Selanjutnya, Jamwas menyampaikan setiap perkembangan pengawasan dan pemeriksaan atas kasus ini termasuk telah melakukan tugas pemeriksaan dan pengumpulan data keterangan dari pihak terkait," ungkap dia.
Menurutnya, finalisasi dari pemeriksaan yang dilakukan Jamwas adalah menemukan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan Kejaksaan kemudian telah mengeluarkan keputusan berupa pencopotan jabatan.
"Tentu saja kami memberikan apresiasi atas kinerja dan respon cepat pengawasan atas tugas dan kesimpulan pengawasan dan keputusan yang telah dibuat karena menurut kami segala bentuk penegakan disiplin dan kode etik penting untuk dilakukan untuk memberikan konformasi kepada publik bahwa penegakan hukum oleh Kejaksaan berjalan dengan konsisten," jelas dia.
Baca juga: Kejagung Limpahkan Sembilan Berkas Perkara Tahap I Kasus Asabri
Lebih lanjut, Barita juga memberikan apresiasi kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin yang dinilai bersikap tegas dan konsisten sehingga kepercayaan masyarakat terhadap Korps Adhyaksa tetap terjaga.
"Sebagai institusi yang terus meningkatkan kualitas kinerjanya selalu diperlukan penataan dan evaluasi sistem yang semakin baik, sehingga apa yg disampaikan Jaksa Agung zero tolerance terhadap pelanggaran dapat terwujud melalui penataan sistem pengendalian internal yang semakin baik dan akuntabel," ujar dia.
Selanjutnya, Komjak juga masih terus akan memantau dan menunggu perkembangan kasus tersebut.
"Kasus ini kan prosesnya yang bersangkutan masih terlapor dan dalam proses di Kepolisian, bagaimana perkembangan kasus ini yang menentukan apakah laporan dari pelapor dapat dibuktikan dengan adanya unsur pidana itu kan ditentukan oleh penyidik Polri. Jadi kita monitoring perkembangannya," pungkasnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mencopot Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Sesjamdatun) Chaerul Amir setelah diduga terlibat dalam dugaan makelar kasus.
Sesjamdatun resmi dicopot berdasarkan surat keputusan Keputusan Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia dengan Nomor: KEP-IV-27/B/WJA/04/2021 tentang penjatuhan hukuman disiplin (PHD) tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan struktural.
Surat itu dikeluarkan tertanggal 27 April 2021 lalu. Dia dicopot berdasarkan Pasal 7 ayat (4) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil.