TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.
Tim jaksa penuntut umum (JPU) komisi antikorupsi juga telah menyerahkan memori banding ke pengadilan.
"Pada Jumat, 30 April 2021, Jaksa KPK Nur Haris Arhadi melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menyerahkan memori banding," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (3/5/2021).
Baca juga: Tampung Keluhan, KPK Luncurkan Fitur JAGA Covid-19
Ali lebih jauh mengungkapkan, alasan pihaknya mengajukan banding, antara lain memandang terdapat beberapa pertimbangan majelis hakim yang belum mengakomodir fakta-fakta dalam persidangan soal nilai uang yang dinikmati para terdakwa.
"KPK berharap majelis hakim tingkat banding mempertimbangkan dan memutus sebagaimana apa yang disampaikan tim JPU dalam uraian memori banding dimaksud," sebut Ali.
Baca juga: Kasus Nurhadi, KPK Cegah Pengacara Lucas ke Luar Negeri
Baca juga: Hiendra Soenjoto, Penyuap Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 3 Tahun Penjara
Pada perkaranya, Nurhadi dan Rezky divonis 6 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Namun Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, Nurhadi 12 tahun penjara, sedangkan Rezky dituntut 11 tahun kurungan.
Nurhadi dan Rezky dianggap terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait penggurusan perkara di lingkungan peradilan.