TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan hingga hari ini Senin (3/5/2021) tercatat ada 417 orang dan 99 organisasi yang masuk dalam Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT).
Mahfud menyampaikan hal tersebut sembari mengungkapkan keheranannya mengapa jumlah tersebut tidak diributkan, sedangkan pengumuman Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) diributkan sebagian kalangan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Mahfud dalam rapat virtual bersama Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI dan MPR For Papua secara virtual pada Senin (3/5/2021).
"Saudara, saya agak heran, kenapa kok ribut? Karena ini dimasukkan ke DTTOT. Saudara tahu tidak? Sekarang itu di dalam daftar DTTOT Indonesia itu ada 417 orang yang masuk daftar teroris per hari ini. Tidak ribut tuh. Dan ada 99 organisasi yang masuk daftar terduga teroris dan organisasi teroris," kata Mahfud.
Ia menjelaskan seluruh nama orang dan organisasi tersebut telah mendapatkan penetapan pengadilan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Ini daftarnya ada, putusan pengadilan. Karena kita kalau masukkan ke DTTOT itu kan mintanya ke pengadilan. Putusan pengadilan 14 April. Yang berlaku sampai sekarang," kata Mahfud.
Sebelumnya keputusan pemerintah memgumumkan KKB Papua sebagai organisasi teroris memicu reaksi bagi sejumlah kalangan masyarakat.
Baca juga: Bamsoet Apresiasi Langkah TNI Polri Tumpas Teroris di Papua
Sejumlah kalangan masyarakat menilai keputusan pemerintah kurang tepat karena dianggap tidak menyelesaikan akar masalah dan akan meningkatkan eskalasi kekerasan di Papua.
Diberitakan sebelumnya Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengumumkan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua sebagai organisasi teroris.
Mahfud mengatakan keputusan pemerintah tersebut sejalan dengan pandangan yang dikemukakan oleh Ketua MPR, Pimpinan BIN, Pimpinan Polri, Pimpinan TNI.
Selain itu keputusan tersebut, kata Mahfud, juga sejalan dengan fakta banyaknya tokoh masyarakat, tokoh adat, Pemerintah Daerah, dan DPRD Papua datang kepada pemerintah khususnya Kemenko Polhukam untuk menangani tindak-tindak kekerasan yang muncul belakangan ini di Papua.
Pemerintah, kata Mahfud, menyatakan mereka yang melakukan pembunuhan dan kekerasan secara brutal secara masif sesuai dengan ketentuan Undang-Undang nomor 5 tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.
Mahfud menjelakan definisi teroris berdasarkan UU teesebut adalah siapapun orang yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme.
Sedangkan terorisme, kata dia, adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan, atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban secara massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, dan keamanan.
Tidak hanya KKB, kata Mahfud, pemerintah juga menyatakan mereka yang berafiliasi dengan KkB juga termasuk ke dalam tindakan teroris.
"Berdasarkan definisi yang dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 maka apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasinya dan orang-orang yang berafiliasi dengannya adalah tindakan teroris," kata Mahfud saat konferensi pers pada Kamis (29/4/2021).
Untuk itu, kata Mahfud, pemerintah sudah meminta Polri, TNI, BIN, dan aparat-aparat terkait untuk melakukan tindakan terhadap organisasi tersebut.
"Untuk itu maka pemerintah sudah meminta kepada Polri, TNI, BIN, dan aparat-aparat terkait untuk melakukan tindakan secara cepat, tegas, dan terukur menurut hukum. Dalam arti jangan sampai menyasar ke masyarakat sipil," kata Mahfud.