News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polri: 350 Korban Penipuan EDCCash Lapor ke Bareskrim

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika bersama Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas Divisi Humas Polri) Brigjen Pol Rusdi Hartono menunjukkan barang bukti kasus investasi ilegal E-Dinar Coin (EDC) Cash di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/4/2021). Penyidik Bareskrim Polri menetapkan enam orang sebagai tersangka dan menyita 14 kendaraan roda empat, uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing, serta barang mewah dalam kasus dugaan investasi ilegal E-Dinar Coin (EDC) Cash. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pindana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mencatatkan ada 350 korban penipuan EDCCash yang melapor ke Bareskrim Polri.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika menyampaikan laporan tersebut didaftarkan agar dapat mempermudah dalam mendata pengembalian dana para korban.

"Sampai saat ini masih sekitar 350 orang korban yang lapor di Bareskrim," kata Helmy saat dikonfirmasi, Selasa (4/5/2021).

Baca juga: Polisi Buka Peluang Adanya Tersangka Baru Dalam Kasus Penipuan EDCCash

Namun demikian, ia tidak menjelaskan lebih lanjut perihal teknis pengembalian dana para korban tersebut.

Hingga saat ini, penyidik juga masih memeriksa para tersangka.

Diketahui, Polri menyita setidaknya 21 mobil mewah berbagai merk dari tangan tersangka.

Mulai dari Mercedez Benz, Lexus, BMW, Fortuner hingga Ferari.

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan barang branded berupa tas, sepatu, jaket dan jam tangan. Selain itu, mereka juga menemukan pecahan mata uang asing.

Di antaranya, uang cash pecahan rupiah sekitar Rp 3,3 miliar, pecahan euro total 6,020 juta euro, pecahan Dolar Hongkong 1 miliar, pecahan mata uang Zimbabwe 1 triliun, pecahan mata uang Rial Iran 19.600 dan Pound Mesir 100.

Polri Tetapkan 6 Tersangka Kasus Korupsi

Sebagai informasi, Polri telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka yaitu AY, S, JBA, ED, AWH, dan MRS.

Diketahui, AY dan S merupakan pasangan suami istri yang juga leader investasi bodong EDC Cash.

EDC Cash sendiri merupakan modus penipuan memakai skema multi level marketing (MLM).

Artinya, setiap nasabah yang direkrut diwajibkan untuk membawa nasabah baru untuk diajak.

Baca juga: Nasabah EDC Cash Geruduk Rumah Pelaku di Dramaga Bogor Karena Merasa Ditipu

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini