News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengikut Rizieq Shihab Tewas

Polri Kembali Lengkapi Berkas Perkara Dugaan Unlawful Killing Penembak Laskar FPI

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI menyatakan berkas perkara dugaan unlawful killing laskar Front Pembela Islam (FPI) masih belum lengkap.

Menanggapi hal itu, Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono menyatakan pihaknya masih melengkapi kembali perbaikan yang diminta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Polri melengkapi kembali kekurangan sesuai petunjuk dari jaksa," kata Rusdi kepada wartawan, Selasa (4/5/2021).

Baca juga: Polri Berikan Bantuan Hukum kepada Dua Tersangka Penembak Laskar FPI

Namun demikian, ia tidak menjelaskan secara rinci detil terkait perbaikan yang diminta oleh JPU.

Hingga saat ini, berkas perkara tersebut masih dilengkapi oleh penyidik Polri.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI menyatakan berkas perkara dugaan unlawful killing 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) masih dinyatakan belum lengkap.

Berkas itu kini dikembalikan ke Bareskrim Polri.

Baca juga: Kejagung Teliti Berkas Perkara Penembak Laskar FPI Paling Lambat 7 Hari

Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer menyampaikan berkas itu sebelumnya diteliti oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI.

"Berkas perkara dugaan tindak pidana pembunuhan atas nama tersangka FR dan tersangka MYO yang disangka melanggar Pasal 338 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dari Bareskrim Polri dinyatakan belum lengkap," kata Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer dalam keterangannya, Jumat (30/4/2021).

Leonard menyebut jaksa peneliti setidaknya menelaah berkas tersebut selama 3 hari terakhir terhadap hasil penyidikan berkas perkara yang dilimpahkan oleh penyidik Bareskrim Polri.

Baca juga: Rizieq Shihab dan Sejumlah Tahanan Peringati Nuzulul Quran dari Dalam Rutan Bareskrim

Berkas itu terdaftar dengan surat pengantar Nomor:B/59/IV/2021/Dittipidum tanggal 23 April 2021.

Berkras diterima Kejagung RI pada 27 April 2021 kemarin. 

"Berkas perkara dinilai belum lengkap baik secara formil maupun materiil yang petunjuk Jaksa Peneliti akan dituangkan dalam P-19 dalam kurun waktu 7 hari kedepan," jelasnya.

Ia menyatakan surat pernyataan berkas perkara dugaan tindak pidana pembunuhan belum lengkap telah dikirim kepada penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

Berkas itu dilimpahkan pada hari ini, Jumat 30 April 2021 dengan surat pengantar Nomor: B-1609/E.2/Eoh.1/04/2021 tanggal 29 April 2021.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini