Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmotang menyatakan pegawai independen di KPK tidak perlu diragukan lagi integritasnya.
Ia menyayangkan jika ada puluhan pegawai yang tak lolos tes alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Alih status pegawai KPK menjadi ASN ini merupakan produk dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK atau revisi UU KPK.
"Orang-orang berintegritas adalah orang yang pasti tidak diragukan creating value di KPK dan negeri ini," ujar Saut saat dikonfirmasi awak media, Selasa (4/5/2021).
Baca juga: Novel dan Sejumlah Pegawai KPK Dikabarkan Bakal Dipecat, Komisi III : Publik Tetap Tenang Dahulu
Saut menyesalkan proses alih status pegawai menjadi ASN hanya untuk menyaring orang-orang yang tidak diragukan lagi, kinerjanya dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Jangan cari justifikasi lain untuk melakukan saringan terhadap orang-orang yang memang sudah perform dan 'Tough Guy' dalam penegakan hukum antikorupsi, justru orang-orang tough guy yang diperlukan dalam membuat negeri cepat pulih dari sakit kronis," kata Saut.
Saut menganalogikan, jika tidak lulus tes Covid-19 terdapat hasil yang dapat diketahui secara ilmiah.
Baca juga: Bambang Widjojanto: Pembusukan di KPK Makin Degil dan Bengis, Insan Terbaik Disingkirkan
Karena itu, ia meminta agar ada alasan ilmiah mengapa ada pegawai di KPK yang tidak lulus tes menjadi ASN.
"Tidak lulus tes masuk ASN juga analoginya, sama harus ada tabulasi setiap orang, mengapa seseorang tidak lulus di lembaga yang dia sudah bekerja tahunan di KPK," ujar Saut.
Saut menegaskan, seharusnya tujuan tes seleksi menjadi ASN untuk bisa mampu membangun kinerja upaya pemberantasan korupsi lebih baik lagi.
Bukan justru mengeleminasi orang-orang yang berintegritas.
"Jadi tujuan seleksi adalah memilih aparat penegak hukum yang mampu membangun nilai-nilai kinerja, karena dedikasi, kompetensi dan integritas," kata Saut.
Sebelumnya, KPK mengakui telah menerima menerima hasil tes wawasan kebangsaan sebagai syarat alih status pegawai ke ASN dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).