3. SMA 2020: Rp 1.500.000 2021: Rp 3.470.000 (tertinggi sampai dengan)
4. SMK 2020: Rp 1.600.000 2021: Rp 3.720.000 (tertinggi sampai dengan)
5. SLB 2020: Rp 3.500.000 2021: Rp 7.940.000 (tertinggi sampai dengan)
Dana BOS bisa digunakan secara fleksibel kebutuhan sekolah:
1. Ketentuan pembayaran honor: Pembayaran honor tidak dibatasi jika termasuk dalam kondisi darurat yang ditetapkan oleh pemerintah pusat/daerah.
Pembayaran honor maksimal 50 persen jika dalam kondisi normal.
Pembayaran honor dapat diberikan jika dana masih tersedia.
2. Persiapan pembelajaran tatap muka.
3. Pendukung Asesmen Nasional.
Sementara jika sekolah mengalami kesulitan dalam hal akses internet, pemda di daerah setempat diminta untuk membantu sekolah dalam menyampaikan laporan secara online.
(Tribunnews.com/Gigih)
Baca tanpa iklan