News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seleksi Kepegawaian di KPK

Firli Bahuri: Tidak Ada Niat Mengusir Insan KPK Dari Lembaga

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.

Koalisi mengatakan dari sekian banyak pegawai yang dikabarkan berhenti, kebanyakan merupakan punggawa-punggawa KPK dengan serangkaian rekam jejak menangani perkara besar.

Koalisi mengatakan Firli Bahuri swajib mematuhi aturan hukum dan putusan MK yang telah menegaskan bahwa peralihan status kepegawaian tidak boleh merugikan pegawai itu sendiri.

Selain itu, terpenting juga perihal kepastian status dan independensi Pegawai KPK dalam melaksanakan tugas.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan hal tersebut sebagai penyiasatan hukum dari Ketua KPK.

Baca juga: Penampakan Baru Ruang Konferensi Pers KPK: Ada Foto Jokowi-Maruf Amin

"Yang sejak awal memiliki kepentingan dan agenda pribadi untuk membuang para pegawai yang sedang menangani perkara besar yang melibatkan oknum-oknum yang sedang berkuasa," ujarnya.

Kurnia mengatakan hal ini menambah catatan suram lembaga antirasuah di bawah komando Firli.

Setelah terkesan tidak mau meringkus Harun Masiku, KPK di bawah Firli juga dinilai menghilangkan nama politisi dalam surat dakwaan korupsi bansos, melindungi saksi perkara benih lobster, menerbitkan SP3 untuk BLBI, dan puluhan kontroversi lain.

"Berangkat dari hal tersebut, akhirnya kekhawatiran publik selama ini semakin terbukti, masuknya Firli Bahuri menjadi Pimpinan KPK memiliki agenda khusus untuk melemahkan lembaga antirasuah itu dari dalam," kata Kurnia.

Atas dasar itu, Koalisi pun menyatakan sejumlah sikap. Pertama, Dalam alih status KPK wajib hukumnya mempedomani putusan MK Nomor: Nomor 70/PUU-XVII/2019 pada (angka. 3.22) hal. 340.

Putusan itu menegaskan bahwa dalam pengalihan status dari pegawai KPK ke ASN, tidak boleh merugikan hak pegawai dengan alasan apapun di luar desain yang telah ditentukan.

Selain itu, Koalisi juga menegaskan asesmen bukanlah instrumen untuk menyatakan dapat diangkat atau tidak sebagai aparatur sipil negara dan harus dibedakan antara diksi 'seleksi' dan 'asesmen'. (tribun network/denis)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini