Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan eks Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip.
"KPK tentu siap hadapi permohonan praperadilan dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (6/5/2021).
Sri Wahyumi bebas pada awal Mei 2021 setelah menjalani masa pemidanaan untuk kasus korupsi pasar.
Tetapi belum lama keluar, Sri ditangkap lagi oleh KPK dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten
Kepulauan Talaud tahun 2014-2017.
Atas hal tersebut, Sri Wahyumi tidak terima dan menggugat KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Emosi Tak Stabil, Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi Tak Dihadirkan KPK Saat Konpers Penetapan Tersangka
"Kami yakin bahwa seluruh proses penyidikan, penangkapan maupun penahanan yang kami lakukan terhadap yang bersangkutan telah sesuai mekanisme aturan hukum yang berlaku," kata Ali.
Sejauh ini, KPK belum menerima pemberitahuan terkait praperadilan Sri Wahyumi.
"KPK melalui Biro Hukum setelah menerima pemberitahuan akan segera susun jawaban dan akan menyampaikannya di depan sidang permohonan praperadilan dimaksud," katanya.
Berikut petitum Sri Wahyumi dalam gugatan praperadilan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Kamis (6/5/2021):
Baca juga: KPK Kembali Tangkap Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi
1. Mengabulkan permohonan Praperadilan PEMOHON (Sri-red) untuk seluruhnya.
2. Menyatakan tindakan TERMOHON (KPK-red) yang menangkap dan menahan PEMOHON karena adanya dugaan melakukan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah tidak sah dan tidak berdasarkan menurut hukum. Oleh karenanya, perintah penangkapan dan penahanan a quo tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat.
3. Memerintahkan TERMOHON untuk melepaskan dan membebaskan PEMOHON dari Rutan KPK/TERMOHON karena TERMOHON telah melakukan perbuatan yang melawan hukum dan melanggar Hak Asasi Manusia in casu hak asasi PEMOHON.
4. Menyatakan tidak sah segala keputusan ataupun penetapan yang dikeluarkan oleh TERMOHON terhadap diri PEMOHON.
5. Memerintahkan TERMOHON untuk memulihkan dan merehabilitasi nama baik PEMOHON;
6. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Termohon.
7. Atau - Apabila Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex ae quo et bono).
Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 51/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL dan didaftarkan pada Rabu (5/5/2021) kemarin.