"Harus mengingatkan seluruh mereka yang ada di rantau untuk tidak mudik, untuk menunda mudik pada tahun ini," kata Doni, dikutip dari Kompas.com.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan pengecualian aktivitas bepergian terhadap wilayah tertentu selama periode larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021.
Kegiatan tersebut hanya berlaku di wilayah aglomerasi, yakni kabupaten/kota tertentu yang berdekatan.
Namun, protokol kesehatan tetap harus tetap dilaksanakan.
"Di dalam wilayah aglomerasi, pergerakan masyarakat dan transportasi masih dibolehkan dengan pembatasan kapasitas, frekuensi, serta jam operasional," kata Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati dikutip dari pemberitaan Kompas.com.
Adapun wilayah aglomerasi ada delapan daerah.
Namun, harus diingat lagi, masyarakat di luar tempat-tempat itu tidak boleh sama sekali melakukan mudik.
Jika masyarakat melanggar, siap-siap petugas bakal melakukan sanksi berupa putar balik ataupun hukum sesuai ketentuan berlaku.
Berikut delapan wilayah yang sebelumnya diperbolehkan mudik menurut Kemenhub:
1. Medan Raya: Medan, Binjai, Deli Serdang, Karo
2. Jabodetabek: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi
3. Bandung Raya: Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat
4. Semarang Raya: Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, Purwodadi
5. Yogyakarta Raya: Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul