News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Apa Saja Modus yang Dilakukan Pelaku Kasus Mafia Tanah? Begini Penjelasan dari Advokat

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Apa saja modus yang dilakukan pelaku kasus mafia tanah? Berikut penjelasan lengkap dari pakar hukum.

TRIBUNNEWS.COM - Sengketa tanah bisa terjadi dalam berbagai kasus dengan lingkup berbeda.

Ada sengketa tanah dalam lingkup harta warisan keluarga.

Selain itu, ada pula sengketa yang melibatkan oknum tak bertanggung jawab, biasa dikenal mafia tanah.

Sengketa mafia tanah biasanya berkaitan dengan perebutan kepemilikan tanah.

Misalnya, tiba-tiba nama pemilik sertifikat tanah ganti, padahal tidak terjadi jual beli atau peristiwa hukum sebelumnya.

Baca juga: Jalani Sidang Pengujian, Advokat Inginkan MK Kabulkan Pembatalan Penjelasan Pasal 4 UU Pornografi

Ternyata banyak modus dan taktik yang dilakukan pelaku mafia tanah ini.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Solo Zainal Abidin pada program Kacamata Hukum Tribunnews, Senin (3/4/2021).

Modus pertama, dengan cara memalsukan identitas pemilik sertifikat.

Awalnya, pelaku akan seolah-olah menjadi calon pembeli sebidang tanah.

Ketua DPC Peradi Surakarta Zainal Abidin . (Istimewa)

Baca juga: Praktisi Hukum Sebut Kasus Sate Sianida Bukan Pembunuhan Berencana, Begini Penjelasannya

"Kemudian dia (pelaku) meminjam sertifikat miliki penjual, dengan dalih untuk cek kebenaran sertifikat."

"Lalu, dia memasukkan (ke kantor pertanahan) dengan identitas yang sama, tapi mengganti pas foto," ungkap Zainal.

Modus kedua, dengan kasus tanah kosong tak ditempati, pelaku mafia tanah bisa meluncurkan aksinya dengan menguasainya.

Dengan segala cara, ia akan membuat tanah itu menjadi miliknya.

"Mungkin pakai sekolompok orang untuk menduduki tanah, bisa membuat pagar pembatas artinya seolah dia bisa menguasainya dengan waktu tertentu."

Baca juga: Pakar Hukum Nilai Tindakan KPK Terkesan Sudutkan Azis Syamsuddin

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini