News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mafia Tanah

Satgas Anti Mafia Tanah Usut 37 Kasus, 51 Orang Telah Ditetapkan Tersangka

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan sambutan saat menghadiri peluncuran aplikasi Propam Presisi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (13/4/2021). Aplikasi Propam Presisi tersebut diciptakan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri sebagai sarana pengaduan terkait oknum polisi maupun PNS di kesatuan Polri agar bisa melapor lebih cepat, mudah, transparan, akuntabel, dan informatif. Tribunnews/Irwan Rismawan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satgas Anti Mafia Tanah telah mengusut sebanyak 37 kasus yang berkaitan dengan kasus pertanahan di Indonesia terhitung hingga Jumat 7 Mei 2021.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan pengusutan mafia tanah merupakan salah satu target program yang ingin dicapai oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dari 37 kasus yang diusut, kata Andi, total sebanyak 51 orang yang ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dalam mafia tanah.

"Terdapat target 37 kasus dengan total tersangka 51 orang," kata Andi saat dikonfirmasi, Jumat (7/5/2021).

Baca juga: Polisi Ringkus Mafia Tanah di Alam Sutera Bermodus via Pengadilan

Andi merinci 37 kasus yang tengah diusut oleh Polri. Di antaranya, 16 kasus telah mencapai tahapan P21 dengan total tersangka 24 orang yang telah ditahan.

Kemudian, kasus yang masih dalam tahap 1 sebanyak 8 kasus dan proses penyidikan sebanyak 13 kasus.

"Tahap 1 ada 8 kasus dan proses sidik ada sebanyak 13 kasus dengan total 27 tersangka," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini