News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mudik Lebaran 2021

Apa Itu SIKM? Surat Izin Perjalanan, Ini Arti dan Kriteria Orang yang Bisa Membuat SIKM

Editor: tribunsolo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) wilayah DKI Jakarta saat Pandemi COVID-19. Dalam artikel terdapat penjelasan mengenai SIKM.

TRIBUNNEWS.COM - Inilah penjelasan mengenai apa itu Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dan kriteria orang yang bisa membuatnya.

SIKM dijadikan syarat ketika melakukan perjalanan keluar masuk wilayah DKI Jakarta saat periode mudik Lebaran 2021.

Apalagi menjelang Hari Raya Idul Fitri, masyarakat dilarang melakukan kegiatan mudik dalam upaya pengendalian lonjakan kasus Covid-19 baru.

Lantas, apa itu SIKM?

SEKAT PEMUDIK - Pemerintah secara resmi telah melarang mudik Lebaran 2021 selama 6-17 Mei 2021. Aparat gabungan Kota Tangerang, melakukan penyekatan dan razia mereka yang nekat mudik lebaran di Jalan Gatot Subroto, Jatiuwung, Kamis (6/5/2031). (WARTA KO

Baca juga: Kapan Lebaran 2021? Ini Jadwal Sidang Isbat Penetapan Idul Fitri 1442 H

Tentang SIKM

SIKM merupakan surat yang digunakan sebagai persyaratan bagi orang yang tinggal di luar Jabodetabek (Jakarta Bogor Depok Tangerang dan Bekasi) untuk keluar masuk DKI Jakarta dengan tujuan mencegah kemungkinan lonjakan kasus bari Covid-19.

Dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19, disebutkan bahwa larangan mudik berlaku pada 6-17 Mei 2021.

Adapun orang-orang yang akan melakukan perjalanan, wajib menunjukkan surat izin perjalanan atau surat izin keluar masuk (SIKM).

Pelaku perjalanan lintas Kota/Kabupaten/Provinsi, selama bula suci Ramadhan dan idul Fitri 1442 Hijriah wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau SIKM sebagai persyaratan melakukan perjalanan.

Surat ini memungkinkan orang-orang yang tinggal di luar Jabodetabek untuk masuk ke Jakarta.

Meski demian, terdapat persyaratan siapa saja yang bisa mengantongi SIKM, yakni:

1. Pekerja harian/pengusaha/orang asing yang lokasi kerjanya di Jakarta, namun tinggal di luar Jabodetabek (SIKM perjalanan berulang).

2. Pekerja/pengusaha yang tinggal di luar Jabodetabek dan harus perjalanan dinas ke Jakarta (SIKM perjalanan sekali).

3. Warga dengan kebutuhan mendesak (SIKM perjalanan sekali) yang mencakup pasien gawat darurat kesehatan, dan kondisi darurat lain seperti kerabat sakit keras atau meninggal.

(*/Suc)

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul "Apa Itu SIKM? Harus Tahu, Ini Arti dan Kriteria Orang yang Bisa Membuatnya"

Berita lain terkait Mudik Lebaran 2021

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini