News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seleksi Kepegawaian di KPK

Soal Materi TWK KPK Dinilai Nyeleneh, Pengamat Hukum: Apa Kaitannya dengan Komitmen Kebangsaan

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Logo KPK. Pengamat Hukum Tata Negara Fakultas Hukum dan Direktur LKBH FH UNS Surakarta, Dr Agus Riwanto, ikut menanggapi isu polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) yang dilakukan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pimpinan Benarkan 75 Pegawai KPK Tak Memenuhi Syarat Jadi ASN

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan sebanyak 75 pegawai tidak memenuhi syarat untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal ini terjadi setelah melakukan asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN oleh Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI).

"Pegawai yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 75 orang," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/5/2021).

Ghufron menjelaskan, sebanyak 1.351 pegawai KPK mengikuti asesmen TWK sejak 18 Maret sampai 9 April 2021.

Tetapi dua orang di antaranya tidak hadir pada tahap wawancara.

Baca juga: Ada Pertanyaan soal Jilbab dalam TWK di KPK, Giri Suprapdiono: Menurut Saya Ini Keterlaluan

Baca juga: Johan Budi Kaget 75 Pegawai KPK yang Tak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan Terdapat Eselon I dan II

Pelaksanaan Asesmen Pegawai KPK bekerjasama dengan BKN RI telah sesuai dengan Pasal 5 ayat (4) Perkom KPK No. 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Hal ini juga merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 19/2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kata Ghufron, berdasarkan landasan hukum tersebut, maka syarat yang harus dipenuhi pegawai KPK agar lulus asesmen TWK untuk menjadi ASN harus setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, dan Pemerintah yang sah.

Serta tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan atau putusan pengadilan.

"Memiliki integritas dan moralitas yang baik," ucap Ghufron.

Baca juga: Eks Jubir KPK Minta Pemerintah Terbuka Menjawab Polemik TWK: Pernyataan seperti Saling Lempar

Baca juga: Deretan Upaya Pelemahan KPK, dari Revisi UU, Kontroversi Firli Bahuri hingga Tes Alih Status ASN

Pelaksanaan TWK Libatkan Banyak Unsur Instansi

Diketahui, pelaksanaan TWK telah melibatkan banyak unsur instansi.

Hal ini sebagai upaya maksimal memastikan akuntabilitas dan objektivitas pada seluruh proses penyelenggaraan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini