News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seleksi Kepegawaian di KPK

Soal Materi TWK KPK Dinilai Nyeleneh, Pengamat Hukum: Apa Kaitannya dengan Komitmen Kebangsaan

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Logo KPK. Pengamat Hukum Tata Negara Fakultas Hukum dan Direktur LKBH FH UNS Surakarta, Dr Agus Riwanto, ikut menanggapi isu polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) yang dilakukan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

TRIBUNNEWS.COM - Pengamat Hukum Tata Negara Fakultas Hukum dan Direktur LKBH FH UNS Surakarta, Dr Agus Riwanto, ikut menanggapi isu polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang dilakukan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Agus menilai, seleksi atau tes dan pertanyaan yang ada dalam TWK agak nyeleneh.

Karena, menurutnya, banyak materi yang justru tidak ada kaitannya dengan komitmen kebangsaan.

"Kalau saya baca di banyak pemberitaan media itu, seleksi atau tes kuisioner dan pertanyaan-pertanyaan dalam TWK itu kan agak nyeleneh-nyeleneh."

"Banyak materi yang apa sih sebenarnya kaitannya dengan komitmen kebangsaannya," kata Agus kepada Tribunnews.com, Sabtu (8/5/2021).

Baca juga: ICW Sebut Tes Wawasan Kebangsaan yang Diikuti Pegawai KPK Sebagai Tes Abal-abal

Baca juga: Abraham Samad Sangsi Bakal Ada Lagi OTT Sekelas Menteri di KPK

Ada Materi Soal Doa Qunut hingga LGBT dalam TWK

Diketahui sebelumnya, beredar kabar jika dalam tes TWK ini terdapat pertanyaan mengenai doa qunut, bahkan ada juga tentang LGBT.

Agus pun mempertanyakan apa esensi dari soal-soal ini dalam mengukur komitmen kebangsaan seseorang.

Lebih lanjut, Agus menuturkan, dalam hal ini yang menjadi kekeliruan adalah tidak adanya penjelasan dan akuntabilitas kepada publik.

"Misalnya ada pertanyaan mengenai doa qunut, bahkan ada LGBT. Apa sih sebenernya esensinya untuk mengukur komitemen kebangsaan seseorang."

"Yang keliru adalah tidak melakukan penjelasan dan akuntabilitas kepada publik. Kan ini lembaga publik, menurut saya ini perlu diakuntabilitas publikan," tutur Agus.

Agus pun mempermasalahkan esensi tes TWK dengan tujuan akhir seseorang memiliki komitmen kebangsaan.

Karena jika hal tersebut dikomunikasikan sejak awal, maka tidak akan menjadi masalah seperti sekarang ini.

"Apa si esensi dan kaitannya tes itu dengan tujuan akhir seseorang memiliki komitmen kebangsaan. Kalau itu dikomunikasikan sejak awal, menurut saya pasti tidak akan menjadi masalah," ujar Dosen Hukum Tata Negara FH UNS ini.

Pengamat Hukum Tata Negara Fakultas Hukum dan Direktur LKBH FH UNS Surakarta, Dr Agus Riwanto

Baca juga: ICW Yakin Ketua KPK Firli Bahuri Tidak Akan Lolos Tes Wawasan Kebangsaan

Baca juga: Johan Budi Singgung KPK - Kemenpan RB Saling Lempar Tanggung Jawab terkait TWK KPK

Pimpinan Benarkan 75 Pegawai KPK Tak Memenuhi Syarat Jadi ASN

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan sebanyak 75 pegawai tidak memenuhi syarat untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal ini terjadi setelah melakukan asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN oleh Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI).

"Pegawai yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 75 orang," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/5/2021).

Ghufron menjelaskan, sebanyak 1.351 pegawai KPK mengikuti asesmen TWK sejak 18 Maret sampai 9 April 2021.

Tetapi dua orang di antaranya tidak hadir pada tahap wawancara.

Baca juga: Ada Pertanyaan soal Jilbab dalam TWK di KPK, Giri Suprapdiono: Menurut Saya Ini Keterlaluan

Baca juga: Johan Budi Kaget 75 Pegawai KPK yang Tak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan Terdapat Eselon I dan II

Pelaksanaan Asesmen Pegawai KPK bekerjasama dengan BKN RI telah sesuai dengan Pasal 5 ayat (4) Perkom KPK No. 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Hal ini juga merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 19/2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kata Ghufron, berdasarkan landasan hukum tersebut, maka syarat yang harus dipenuhi pegawai KPK agar lulus asesmen TWK untuk menjadi ASN harus setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, dan Pemerintah yang sah.

Serta tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan atau putusan pengadilan.

"Memiliki integritas dan moralitas yang baik," ucap Ghufron.

Baca juga: Eks Jubir KPK Minta Pemerintah Terbuka Menjawab Polemik TWK: Pernyataan seperti Saling Lempar

Baca juga: Deretan Upaya Pelemahan KPK, dari Revisi UU, Kontroversi Firli Bahuri hingga Tes Alih Status ASN

Pelaksanaan TWK Libatkan Banyak Unsur Instansi

Diketahui, pelaksanaan TWK telah melibatkan banyak unsur instansi.

Hal ini sebagai upaya maksimal memastikan akuntabilitas dan objektivitas pada seluruh proses penyelenggaraan.

Adapun aspek-aspek yang diukur dalam asesmen TWK pegawai KPK oleh BKN RI bersama instansi antara lain aspek integritas, aspek netralitas ASN, dan anti radikalisme.

Sementara itu, instansi pemerintah yang terlibat bersama BKN RI dalam pelaksanaan asesmen TWK pegawai KPK di antaranya Badan Intelijen Negara (BIN); Badan Intelijen Strategis TNI; Pusat Intelijen TNI Angkatan Darat; Dinas Psikologi TNI Angkatan Darat dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Dia menyampaikan, hasil asesmen TWK dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN akan mengeluarkan dua kesimpulan hasil tes pegawai KPK yakni memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat.

"Pegawai yang memenuhi syarat sebanyak 1274 orang, pegawai yang tidak memenuhi syarat sebanyak 75 orang dan pegawai yang tidak hadir wawancara sebanyak 2 orang," kata Ghufron.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ilham Rian Pratama)

Baca berita lainnya terkait Seleksi Kepegawaian di KPK

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini