Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai NasDem Eva Yuliana angkat bicara mengenai kinerja 100 hari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Menurut Eva, kinerja Sigit dinilai tidak hanya berteori tentang penanganan dan penindakan hukum yang humanis.
Namun sudah melakukan langkah-langkah terukur agar kepolisian dapat dipandang sebagai lembaga yang benar-benar mengayomi.
"Pak Jenderal Sigit sudah mengedepankan restorative justice bagi pelanggaran-pelanggaran minor, menerbitkan pedoman tentang mekanisme penanganan kasus yang berkaitan dengan UU ITE, bahkan sudah mengoptimalkan potensi teknologi untuk kepentingan pelayanan masyarakat," ujar Eva, kepada wartawan, Senin (10/5/2021).
Dia juga menyinggung beraninya Sigit membuat komitmen agar hukum tidak tajam ke bawah tapi tumpul ke atas, tetapi memastikan bahwa penindakan hukum memiliki spirit transparansi berkeadilan saat fit and proper test.
Hal ini, tambah Eva, sudah dilakukan dan direalisasikan Kapolri dalam waktu hanya 100 hari.
"Dalam hal pemaksimalan teknologi untuk pelayanan masyarakat, ada tiga agenda yang menurut saya sangat baik. Pertama, adanya aplikasi E-dumas (Elektonik Pengaduan Masyarakat) yang membuka pintu bagi masyarakat untuk melaporkan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan anggota polri," ujar Eva.
Kedua, adanya aplikasi untuk memperpanjang SIM dinilai sangat membantu dan sangat adaptif terhadap situasi sekarang yang masih dalam suasana pandemi Covid-19.
"Dan yang ketiga, sudah berlakunya E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di beberapa provinsi, untuk meminimalisir pungli di jalan, dan menerapkan tilang secara online supaya transparan dan akuntabel. Penguasaan teknologi menjadi poin plus di mata saya untuk Jendral Sigit," ungkap Eva.
Baca juga: Pimpinan DPR Apresiasi Program Jenderal Listyo Sigit sebagai Kapolri
Legislator NasDem dari dapil Jawa Tengah V (Klaten, Sukoharjo, Boyolali, dan Kota Surakarta) ini juga memberi apresiasi kepada Kapolri karena telah mengedepankan fungsi Polsek sebagai pemelihara kamtibmas.
"Jadi Polsek tidak lagi sebagai polisi yang melakukan penindakan hukum. Hal ini dilakukan karena Polsek adalah ujung tombak kepolisian dalam hal pelayanan dan memberikan rasa aman kepada warga," jelasnya.
Begitupun menyangkut virtual police sebagai langkah preemtif (konsultasi) dan preventif timbulnya kasus ujaran kebencian di media sosial.
Eva mengatakan ini langkah berani dan prediktif sesuai jargon Kapolri ketika awal menjabat yakni PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).
"Jadi menurut hemat saya, Kapolri dalam 100 hari kerja sudah banyak melaksanakan janjinya ketika fit and proper test. Walaupun masih ada yang berproses dan belum tuntas, itu wajar karena baru 100 hari. Namun kita bisa melihat perubahan nyata yang disajikan Kapolri Jendral L Sigit Prabowo," kata Eva.