TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah masih memberikan bantuan khusus kepada para pelaku atau pedagang UMKM.
Pelaku UMKM bisa mendapatkan bantuan sebanyak Rp 1,2 Juta dari program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Dana bantuan disalurkan melalui rekening bank penyalur, aitu bank Himbara.
Dikutip dari kemenkopumkm.go.id, jika pelaku UMKM tidak memiliki rekening di bank penyalur Banpres, nantinya calon penerima akan dibuatkan rekening baru pada saat pencairan oleh bank penyalur.
Cek laman resmi banpresbpum.id atau eform.bri.co.id/bpum sebelum mencairkan dana bantuan.
Namun dalam hal penyalurannya, masih banyak masyarakat yang belum mengerti cara mencairkannya.
Akun Instagram @sandi_dtressa menuliskan keluhannya dikolom komentar pada postingan @kemenkopukm sebagai berikut:
"Setelah sebulan lamanya merah merona Alhamdulillah sabtu pagi iseng cek ijo dan minggunya kembali cek ternyata balik merah...td pagi cb print buktab Alhamdulillah ada saldo 1,2 msuk tapi masih terblokir"
Keluhan tersebut sudah dijawab oleh pihak Kemenkop UKM sebagai berikut:
"@sandi_dtressa halo sobat dapat segera konfirmasi ke pihak bank ya, untuk verifikasi data."
Pihak Kemenkop UKM menyarankan agar penerima segera mengkonfirmasi verifikasi data BPUM melalui bank penyalur.
Baca juga: Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta di BRI dan BNI, via eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id
Cara Cek Penerima Bantuan UMKM (BPUM):
Bank BRI
- Masuk ke laman https://eform.bri.co.id/bpum