News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mudik Lebaran 2021

Ditangkap Polisi, Pembuat Video Ajakan Lawan Larangan Mudik Diduga Eks Wakil Ketua FPI Aceh

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kombes Pol Winardy, Kabid Humas Polda Aceh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri menyatakan pembuat video ajakan masyarakat terobos pos penyekatan mudik berinisial WHD terindikasi merupakan eks Wakil Ketua Front Pembela Islam (FPI) Aceh.

"Iya benar (pelaku adalah eks Wakil Ketua FPI Aceh)," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy kepada wartawan, Senin (10/5).

Hingga saat ini, WHD masih menjalani pemeriksaan di Polda Aceh.

Baca juga: Pembuat Video Ajak Masyarakat Ramai-ramai Terobos Pos Penyekatan Mudik Dijerat UU ITE

Sebaliknya, dia juga telah ditetapkan tersangka dan ditahan sementara dalam rangka pemeriksaan.

"Mulai hari ini setelah menjalani pemeriksaan secara intensif sudah dilakukan penahanan," pungkasnya.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Aceh telah mengamankan pemilik konten video yang mengandung unsur provokatif di Desa Lampaya, Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar, Minggu (9/5/2021).

"Benar, telah kami amankan seorang terduga pelaku berinisial WHD, yang merupakan pemilik video provokatif," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy dalam keterangannya, Senin (10/5).

Baca juga: Duka Kebakaran di Kapuk Muara: Rayakan Lebaran di Pengungsian, Uang Rp 5 juta Hangus

Dijelaskan Winardy, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyidikan terhadap pemilik konten video pada akun media sosial Instagram 'cetul.22'.

Video tersebut juga sudah diposting oleh 1 akun Facebook atas nama Zakarya Alhanafi pada tanggal 08 Mei 2021 yang bermuatan Ujaran Kebencian dan/ atau SARA terhadap aturan pemerintah.

Dalam video tersebut berisi rekaman seorang pria mengenakan sorban sedang menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap mudik dan mengajak warga untuk menerobos titik-titik penyekatan mudik yang ada.

"Setelah kami telusuri, ternyata pria bersorban tersebut adalah WHD dan langsung kami diamankan," sebutnya.

Baca juga: Jeritan Nasabah di Bekasi, Uang Tabungan Paket Lebaran Nyaris Rp 1 Miliar Tak Kunjung Cair

Terduga pelaku beserta barang bukti saat ini sudah ditahan di Polda Aceh guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Kepada terduga pelaku akan disangkakan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45a Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," pungkasnya.

Diketahui, rekaman video yang diunggah oleh W saat mengajak masyarakat ramai-ramai untuk menentang kebijakan pelarangan mudik lebaran viral di media sosial.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini