TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri menyatakan pembuat video ajakan masyarakat terobos pos penyekatan mudik berinisial WHD terindikasi merupakan eks Wakil Ketua Front Pembela Islam (FPI) Aceh.
"Iya benar (pelaku adalah eks Wakil Ketua FPI Aceh)," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy kepada wartawan, Senin (10/5).
Hingga saat ini, WHD masih menjalani pemeriksaan di Polda Aceh.
Baca juga: Pembuat Video Ajak Masyarakat Ramai-ramai Terobos Pos Penyekatan Mudik Dijerat UU ITE
Sebaliknya, dia juga telah ditetapkan tersangka dan ditahan sementara dalam rangka pemeriksaan.
"Mulai hari ini setelah menjalani pemeriksaan secara intensif sudah dilakukan penahanan," pungkasnya.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Aceh telah mengamankan pemilik konten video yang mengandung unsur provokatif di Desa Lampaya, Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar, Minggu (9/5/2021).
"Benar, telah kami amankan seorang terduga pelaku berinisial WHD, yang merupakan pemilik video provokatif," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy dalam keterangannya, Senin (10/5).
Baca juga: Duka Kebakaran di Kapuk Muara: Rayakan Lebaran di Pengungsian, Uang Rp 5 juta Hangus
Dijelaskan Winardy, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyidikan terhadap pemilik konten video pada akun media sosial Instagram 'cetul.22'.
Video tersebut juga sudah diposting oleh 1 akun Facebook atas nama Zakarya Alhanafi pada tanggal 08 Mei 2021 yang bermuatan Ujaran Kebencian dan/ atau SARA terhadap aturan pemerintah.
Dalam video tersebut berisi rekaman seorang pria mengenakan sorban sedang menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap mudik dan mengajak warga untuk menerobos titik-titik penyekatan mudik yang ada.
"Setelah kami telusuri, ternyata pria bersorban tersebut adalah WHD dan langsung kami diamankan," sebutnya.
Baca juga: Jeritan Nasabah di Bekasi, Uang Tabungan Paket Lebaran Nyaris Rp 1 Miliar Tak Kunjung Cair
Terduga pelaku beserta barang bukti saat ini sudah ditahan di Polda Aceh guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Kepada terduga pelaku akan disangkakan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45a Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," pungkasnya.
Diketahui, rekaman video yang diunggah oleh W saat mengajak masyarakat ramai-ramai untuk menentang kebijakan pelarangan mudik lebaran viral di media sosial.