TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyatakan pihaknya masih menunggu terkait keputusan penanganan kasus Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Diketahui, OTT Bupati Nganjuk berdasarkan hasil kerjasama antara KPK dan Bareskrim Polri. Atas dasar itu, Polri masih menunggu apakah kasus tersebut akan dilimpahkan ke Polri atau tidak.
"Nanti kita liat keputusan komisioner setelah koordinasi dengan kami," kata Komjen Agus saat dikonfirmasi, Senin (10/5/2021).
Lebih lanjut, Agus menyampaikan pihak kepolisian nantinya akan melakukan ekspose kasus bersama KPK.
"Nanti akan ekspose bersama di KPK, masalah siapa yang tangani nanti kita liat hasil koordinasinya," pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat merupakan kerja sama antar lembaga penegak hukum, yakni Bareskrim Polri.
"Kegiatan tangkap tangan di wilayah Jawa Timur ini, merupakan sinergi antara KPK dengan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (10/5/2021).
Ali berujar bahwa Bupati Nganjuk Novi sudah diintai oleh gabungan dua penegak hukum sejak April 2021.
Novi sudah terlacak bermain dalam mutasi jabatan di Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur sejak saat itu.
Baca juga: KPK Kerjasama Bareskrim Polri Pantau Kasus Suap Promosi Jabatan di Pemkab Nganjuk Sejak April 2021
"KPK sejak awal dalam kegiatan ini, mensupport penuh Tim Bareskrim Mabes Polri yang telah melakukan penyelidikan sejak sekitar April 2021 atas dugaan penerimaan sejumlah uang untuk mengurus promosi jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk," ujar Ali.
Ali mengatakan, sejauh ini tim gabungan sudah mengamankan 10 orang dalam operasi senyap.
Mereka yang diamankan tengah diperiksa secara intensif.
"Informasi yang kami terima sejauh ini, tim gabungan telah melakukan permintaan keterangan atas dukungan jajaran Polres Nganjuk terhadap sekitar 10 orang yang diamankan, di antaranya Kepala Daerah dan beberapa ASN di Pemkab Nganjuk," kata Ali.
KPK sendiri memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum Bupati Nganjuk dan pihak lainnya yang terkena OTT.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, OTT tersebut dikepalai oleh Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyelidik KPK Harun Al Rasyid.
Sosok Harun sendiri dikabarkan menjadi satu dari 75 pegawai KPK yang tidak lulus menjadi aparatur sipil negara (ASN) melalui tes wawasan kebangsaan (TWK).