TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 10 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menerangkan, sepuluh orang tersebut terdiri dari beberapa aparatur sipil negara (ASN) dan seorang kepala daerah.
Usai ditangkap mereka langsung menjalani pemeriksaan intensif di lokasi sebelum digiring ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Informasi yang kami terima sejauh ini, Tim Gabungan telah melakukan permintaan keterangan atas dukungan jajaran Polres Nganjuk terhadap sekitar 10 orang yang diamankan, di antaranya Kepala Daerah dan beberapa ASN di Pemkab Nganjuk," terang Ali dalam keterangannya, Senin (10/5/2021).
Baca juga: OTT Bupati Nganjuk Dipimpin Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK, ICW: Konyol
Selain itu, KPK juga mengamankan sejumlah uang terkait dugaan adanya suap jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
"Adapun bukti yang ditemukan dan diamankan di antaranya berupa uang dalam pecahan rupiah yang saat ini masih dilakukan penghitungan dan dikonfirmasi kepada beberapa pihak yang telah diamankan tersebut," kata Ali
"Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut," tambahnya.
Berdasarkan ketentuan KUHAP, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap termasuk bupati.