"Saya akan bertangggung jawab dengan hukum yang berlaku," kata dia.
Ia mengaku sudah memahami aturan dalam bekerja sebagai debt collector.
Sehingga, mereka mengakui telah lalai atas kejadian di gerbang tol Koja Barat, Jakarta Utara, Kamis (6/5/2021) lalu itu.
"Kalau aturan, saya sudah paham. Tapi kemarin kelalaian kita sendiri."
Baca juga: Viral Debt Collector Ancam Anggota TNI, YLKI Sebut Pihak Leasing Tidak Boleh Asal Tarik Kendaraan
"Saya mengakui bahwa tindakan saya keluar dari jalur," ungkapnya.
Para pelaku disangkakan Pasal 335 Ayat 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan.
Selain itu, 11 orang tersebut juga dikenai Pasal 365 Ayat 1 jo Pasal 53 KUHP tentang pencurian didahului kekerasaan.
Baca juga: KRONOLOGI Anggota TNI AD Diadang Debt Collector, Kodam Jaya Sebut Tak Beri Toleransi
Tidak boleh asal tarik
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengkritik keras bagaimana cara debt collector bekerja dengan cara mengadang dan kemudian mengancam seperti yang menimpa Babinsa Ramil Semper Timur II/05 Komando Distrik Militer (Kodim) 0502/Jakarta Utara Serda Nurhadi.
Menurut Ketua YLKI Tulus Abadi, hal tersebut tidak dibenarkan baik secara pidana maupun perdata
"Sudah ada prosedur khusus bagi pihak leasing untuk mengambil kendaraan konsumen, yaitu salah satunya harus membawa bukti surat fiducia dari pengadilan," katanya saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (10/5/2021).
Tulus mengatakan bahwa para pihak leasing dan debt collector sudah memahami soal tata cara menagih utang dari para kreditur
"Mereka sudah punya standar sebenarnya bahkan ada sertifikatnya," katanya.
Maka itu, dirinya menegaskan tak ada alasan bagi pihak leasing maupun debt collector untuk menagih utang dengan cara kekerasan bahkan hingga merampas kendaraan.