Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) Yudi Purnomo Harahap mengakui sudah menerima Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK terkait penonaktifan dirinya bersama 74 pegawai lainnya.
Ia bersama 74 pegawai KPK dinonaktifkan karena tak lulus asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) yang menjadi syarat alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Saat ini, kata Yudi dirinya bersama para pegawai, terutama yang dinonaktifkan akan berkonsolidasi menyikapi SK tersebut.
"Pegawai KPK tentu akan melakukan konsolidasi untuk langkah yang akan kami ambil berikutnya," kata Yudi dalam keterangannya, Selasa (11/5/2021).
Yudi menegaskan, SK penonaktifan tersebut menyalahi aturan perundang-undangan.
Baca juga: SK Penonaktifan 75 Pegawai KPK Beredar, Novel Baswedan: Tindakan Sewenang-wenang Ketua KPK
Hal ini mengingat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi dan uji formil UU Nomor 19 Tahun 2019 menyatakan alih status menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai.
Apalagi, UU Nomor 19 Tahun 2019 menegaskan hanya peralihan status.
"Bagi kami putusan MK sudah jelas bahwa peralihan status tidak merugikan pegawai dan amanat revisi UU KPK hanya alih status saja dari pegawai KPK jadi ASN. Dan Ketua KPK harus mematuhi itu," katanya.
Baca juga: Dinonaktifkan Dari KPK, Novel Baswedan dan 74 Pegawai Lainnya Siap Melawan
Tak hanya merugikan pegawai, SK penonaktifan 75 pegawai KPK yang tak lulus TWK berdampak buruk bagi upaya pemberantasan korupsi.
Hal ini mengingat, dari 75 pegawai yang tak lulus TWK dan dinonaktifkan, terdapat penyelidik dan penyidik yang sedang menangani perkara.
"Diminta dalam SK itu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab pekerjaannya kepada atasan langsungnya, ini artinya penyelidik dan penyidik yang TMS (tidak memenuhi syarat) misalnya tidak bisa lagi melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan dan harus menyerahkan perkaranya kepada atasannya," kata Yudi.
Seperti diketahui, penonaktifan 75 pegawai KPK tersebut tertuang dalam surat yang diterima pada Selasa (11/5/2021).
Penonaktifan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021.