TRIBUNNEWS.COM - Imam Besar Masjid Istiqlal, Nasaruddin Umar mengumumkan untuk tahun ini, Masjid Istiqlal tidak menyelenggarakan Salat Idul Fitri 1442 H.
Hal ini dilakukan atas dasar keselamatan masyarakat di tengah kondisi pandemi Covid-19.
Nassaruddin mengatakan, perkembangan Covid-19 hingga kini masih belum menunjukkan tanda-tanda yang lebih baik.
Sehingga pihaknya memutuskan untuk tidak menyelenggarakan Salat Idul Fitri di Masjid Istiqlal.
Baca juga: 60 Ucapan Selamat Lebaran 2021 dan Gambar Ucapan Idul Fitri 1442 H, Kirim ke Teman dan Keluarga
"Istiqlal kita tutup, istiqlal tidak menyelenggarakan salat idul fitri. Pertimbangannya satu perkembangan covid-19 ini belum menunjukkan tanda-tanda yang lebih baik," kata Nasaruddin dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (12/5/2021).
Untuk itu, Nasaruddin pun meminta maaf kepada para jamaah dan simpatisan Masjid Istiqlal.
Ia pun berharap, di waktu Idul Adha nanti Masjid Istiqlal bisa dibuka untuk umum jika keadaan sudah lebih baik.
"Kami mohon maaf kepada segenap jamaah dan para simpatisan Masjid Istiqlal. Mudah-mudahan Idul Adha nanti keadaan sudah lebih baik, maka kita akan buka untuk umum," terangnya.
Baca juga: Panduan Sholat Idul Fitri 2021 dari Kemenag, Salat di Masjid Hanya untuk Zona Hijau dan Kuning
Izinkan Salat Ied Berjamaah di Zona Hijau dan Kuning, Menag Tetap Imbau Masyarakat Salat di Rumah
Diberitakan sebelumnya, Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas telah mengizinkan pelaksanaan Salat Idul Fitri bersama-sama bagi masyarakat yang berada di wilayah zona hijau dan kuning.
Namun pelaksanaan Salat Ied harus dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Mengingat Hari Raya Idul Fitri 1442 H tahun ini masih dalam suasana pandemi Covid-19.
Yaqut juga mengingatkan masyarakat bahwa pelaksanaan Salat Ied juga terdapat pembatasan hanya 50 persen dari biasanya.
Baca juga: Bacaan Niat Salat Idul Fitri 1442 H, Ini Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri 2021 dari Kemenag
"Salat Ied hanya boleh dilakukan di zona hijau dan kuning, itupun dengan protokol kesehatan dengan pembatasan 50 persen," kata Yaqut dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Selasa (11/5/2021).
Meski demikian, Yaqut tetap mengimbau masyarakat untuk melaksanakan Salat Ied di rumah saja.
Hal itu dikarenakan, Salat Ied termasuk dalam ibadah yang hukumnya sunnah.
Sedangkan menjaga kesehatan, menjaga keselamatan diri, keselamatan keluarga dan lingkungan hukumnya adalah wajib.
"Karena Salat Ied ini hukumnya sunnah, sementara menjaga kesehatan, menjaga keselamatan diri, keselamatan keluarga dan lingkungan itu hukumnya wajib," sambungnya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)