News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seleksi Kepegawaian di KPK

Firli Bahuri Minta 75 Pegawai KPK Tak Lagi Tangani Perkara, Novel Baswedan Bingung

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). KPK menetapkan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Pengacara Maskur Husain sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020-2021. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mempertanyakan alasan Ketua KPK Firli Bahuri mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang menonaktifkan dirinya dan 74 pegawai yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Dalam SK tersebut, Novel dan 74 pegawai lainnya harus menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada pimpinan masing-masing.

"Maksudnya, tujuannya apa tidak boleh menangani perkara, itu sebenarnya tidak ada korelasi tuh," kata Novel lewat keterangan tertulis, Selasa (11/5/2021).

Menurut Novel, tak lulus asesmen TWK tak ada kaitanya dengan penonaktifan pegawai. 

Baca juga: 4 Poin SK Penonaktifan 75 Pegawai KPK, Nama yang Terlampir Tak Penuhi Syarat Jadi ASN

Tak lulus uji TWK sejatinya hanya berimbas pada statusnya yang belum menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Lulus tidak lulus asesmen, ini asesmen lho, bukan penyaringan, bukan seleksi, artinya tidak akan putus dan tindakan itu kan bisa dilihat sebagai tindakan yang sewenang-wenang," ujar Novel.

Novel merasa statusnya kini terombang ambing tak ada kejelasan. 

Dia dan 74 pegawai lainnya tidak dipecat namun juga dibatasi kinerjanya.

"Nah ini yang menurut saya tampak kesewenang-wenangannya ya, ada tindakan-tindakan kelebihan melebihi kewenangan yang dimiliki. Jadi saya pikir itu menarik untuk diperhatikan dan dicermati. Sementara kami pada posisi yang tidak diberhentikan, jadi ke kantor, ya ke kantor saja. Kan gitu," katanya.

Novel Baswedan menyatakan akan melawan tindakan pimpinan KPK yang menonaktifkan dirinya dan 74 pegawai lainnya yang tak lulus asesmen TWK.

"Maka sikap kami jelas, kami akan melawan!," seru Novel.

Novel menyebut pihaknya akan mendiskusikan perlawanan ini lebih jauh bersama koalisi masyarakat sipil antikorupsi.

"Nanti ada tim kuasa hukum dari koalisi sipil yang ingin melihat itu karena agak lucu juga, SK-nya kan SK pemberitahuan hasil asesmen, tapi kok di dalamnya menyebut menyerahkan tugas dan tanggung jawab, bukan pemberhentian lho," ujar Novel.

Pembebastugasan Novel Baswedan dan 74 pegawai yang tak lolos TWK diketahui dari Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini