News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mudik Lebaran 2021

Satgas Minta Pemda Karantina Pemudik Nekat yang Tiba di Kampung Halaman

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas gabungan melakukan penyekatan pemudik di Pos Gamon, Karawang, Jawa Barat, Sabtu (8/5/2021) malam. Dalam penyekatan pemudik yang mayoritas pengendara roda dua tersebut, pemudik diarahkan untuk memutar balik menuju Jakarta, namun banyak pemudik yang menerobos penyekatan ini. Tribunnews/Irwan Rismawan

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta semua pihak mematuhi kebijakan peniadaan mudik Lebaran 2021.

Ia memperingatkan bagi yang nekat melanggar siap untuk menerima sanksi berupa diminta kembali ke asal perjalanan. 

Namun, apabila para pemudik nekat hingga tiba di kampung halamannya, maka Satgas meminta pemerintah daerah mengambil tindakan untuk mengkarantina pemudik tersebut. 

"Saya meminta pemerintah daerah dan satgas di daerah, untuk melakukan karantina selama 5x24 jam bagi masyarakat yang datang dari luar daerah. Sehingga dapat mencegah penularan dengan optimalisasi Posko di desa atau kelurahan," Wiku dalam Konferensi pers virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Selasa, (11/5/2021).

Baca juga: Pemerintah Belum akan Menunda Penggunaan Vaksin AstraZeneca 

Menurut Wiku pemudik yang pulang ke kampung halamannya berpotensi menyebarkan Covid-19.

Apalagi berdasarkan skrining random yang dilakukan petugas di pintu penyekatan terdapat empat ribuan pemudik yang dinyatakan positif Covid-19. 

"Penyekatan adalah bagian dari kebijakan pelarangan mudik yang sepatutnya dipatuhi masyarakat agar virus Covid-19 tidak menyebar secara luas," katanya.

Baca juga: Satgas Covid-19 Sayangkan Pemudik Terobos Pos Penyekatan 

Menurut dia terjadinya penularan dapat diakibatkan mobilitas orang yang berpindah dari satu tempat ke tempat lainnya.

Oleh karenanya masyarakat seharusnya tidak melanggar aturan yang ditetapkan pemerintah mengenai larangan mudik.

"Patuhi kebijakan ini untuk kebaikan bersama dalam mencegah terjadinya penularan Covid-19 ," kata Wiku. 

Baca juga: Jelang IdulFitri, Presiden Jokowi Tugaskan Kemenperin Distribusikan Masker ke Daerah

Menurut Wiku, dampak dari peningkatan kasus baru akibat mudik akan terlihat dalam 2 - 3 minggu setelah kegiatan mudik.

Potensi peningkatan kasus dapat terjadi apabila masyarakat terus memaksakan diri untuk melakukan mudik. 

"Perlu diingat, esensi peniadaan mudik adalah untuk mencegah terjadinya penularan dan lonjakan kasus," pungkas Wiku.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini