News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anggota Komisi XI DPR Andreas Eddy Susetyo Minta Pemerintah Tagih Utang Lapindo

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi XI DPR Andreas Eddy Susetyo saat melakukan pertemuan dengan jajaran mitra kerja dalam rangka Kunjungan Kerja Reses.ke Provinsi Jawa Timur, Surabaya.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo mengatakan utang anak usaha Lapindo Brantas Inc, PT. Minarak Lapindo kepada pemerintah sebesar Rp 1,9 triliun terkait bencana lumpur Lapindo, harus segera ditagih. 

Ia mengatakan tidak ada alasan bagi perusahaan itu, untuk menunda-nunda kewajiban yang seharusnya sudah diselesaikan pada 2019 lalu. 

"Karena itu uang negara, dan sifatnya dana talangan, sesuai dengan perjanjian, ya harus dilunasi, harus dibayarkan, pemerintah harus menagih," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (14/5)

Bencana Lumpur Lapindo terjadi pada 29 Mei 2006 lalu. Buntut dari bencana tersebut, perusahaan konglomerasi Bakrie itu memperoleh pinjaman Rp 781,68 miliar, namun utang yang ditarik dari pemerintah (dana talangan) sebesar Rp 773,8 miliar. 

Baca juga: Penagihan Utang oleh Pemerintah ke Lapindo Dinilai Wajar

Hingga saat ini, Lapindo Brantas Inc belum juga melunasi utangnya. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat, uang yang harus dikembalikan ke negara adalah sebesar Rp 1,91 triliun.

Andreas Eddy Susetyo mengingatkan bahwa utang seharusnya sudah dilunasi pada 2019 lalu dengan cara dicicil. 

Kentuan itu, menurutnya, disepakati melalui pembicaraan dengan pihak pengutang, dengan menyesuaikan arus kas mereka. Namun nyatanya, hingga kini utang tersebut belum juga dilunasi.

Baca juga: Kementerian Keuangan Tetap Tagih Utang Lapindo Rp 1,91 Triliun

Jika Lapindo tidak bisa melakukan pembayaran secara tunai, pihaknya mendesak agar aset-aset yang dimiliki oleh Lapindo bisa diambil oleh pemerintah sesuai dengan nilai utang yang dimiliki.

"Tapi kalau tidak bisa itu bisa dilakukan dengan aset dan harus dilakukan valuasi. Yang jelas itu uang negara, sifatnya dana talangan dan sesuai perjanjian harus dilunasi dan pemerintah harus menagih," katanya.

Situasi Indonesia yang saat ini tengah dilanda pandemi, menurutnya tidak bisa dijadikan alasan. Karena seharusnya utang diselesaikan pada 2019 lalu, jauh sebelum pandemi di Indonesia.

Untuk itu dirinya meminta kepada pemerintah bahwa utang yang dimiliki Lapindo untuk segera ditagih oleh pemerintah, jika tidak bisa juga terpaksa kata dia aset-aset yang dimiliki Lapindo bisa diambil oleh negara.

"Justru gini kita akan memonitor ke DJKN (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara), jadi sekarang aset-aset apa saja yang sudah di tangan pemerintah kalau valuasinya kurang yah harus ditambahkan gitu," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini